Rekaman akad nikah depan jenazah orang tua di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, viral di media sosial. Prosesi berlangsung di Banjar Margo, di hadapan jenazah kedua orang tua dan adik mempelai perempuan yang menjadi korban pembunuhan.
Mempelai perempuan adalah Agustin Putri Rahmadini, putri Rahmat (69) dan Hasanah (56). Keduanya tewas bersama putri mereka, DKP (14), dalam kasus pembunuhan satu keluarga. Dalam video, Agustin duduk bersama calon suaminya, Nasrul Safaat, untuk melangsungkan ijab kabul dengan tiga jenazah telah disiapkan untuk dimakamkan.
Suasana haru mewarnai jalannya akad yang digelar sederhana. Nasrul sempat menangis dan baru bisa mengucapkan ijab kabul setelah mendapat penguatan dari wali nikah. Usai prosesi dinyatakan sah, keluarga kembali menangis sebelum jenazah diberangkatkan ke pemakaman.
Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah membenarkan akad berlangsung pada Selasa (6/10/2026). Ia menyebut keluarga memang sudah merencanakan pernikahan pada bulan ini.
"Memang anaknya itu mau nikah di bulan-bulan ini. Kebetulan orang tuanya meninggal bulan ini," kata Irwansyah, Selasa (6/10/2026).
Irwansyah menjelaskan, keputusan menggelar akad nikah di hadapan jenazah merupakan nazar keluarga.
"Ya akhirnya nazar, menyampaikan nazar mereka nikah di depan, sebelum dikubur, di depan jenazah," ujarnya.
Menurut Irwansyah, prosesi berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB. Tidak ada rangkaian pesta seperti pernikahan pada umumnya.
"Enggak, ijab kabul aja. Ijab kabul aja dinikahin oleh wali di depan jenazah ibu bapaknya," kata Irwansyah.
Pernikahan tersebut dilakukan sehari setelah polisi menangkap AF (35), terduga pelaku pembunuhan satu keluarga, di wilayah Kabupaten Lampung Timur pada Senin (5/10/2026). Penangkapan berujung tindakan tegas setelah AF menyerang anggota polisi dengan senjata tajam. Jenazah AF kemudian dibawa untuk pemeriksaan lanjutan.
"Benar, saat ini masih perjalanan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Jenazah pelaku akan dibawa ke sana," kata Apfryyadi Pratama.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan sepeda motor. Penyidik juga masih menelusuri motif pembunuhan tersebut.
Berdasarkan penelusuran, AF sebelumnya pernah tersangkut perkara pembunuhan terhadap kakaknya di Tangerang pada 2024.
"Iya, tahun 2024 sempat kami mendapat informasi pelaku ini pernah melakukan pembunuhan terhadap kakak kandungnya juga di wilayah Tangerang," kata Apfryyadi.
Pada perkara sebelumnya, berkas sempat masuk tahap P19 dan AF menjalani observasi. Dari hasil observasi, AF dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan dan sempat dirawat di rumah sakit jiwa di Tangerang.
"Perkaranya maju P19. P19-nya petunjuk dari jaksa untuk diobservasi. Ternyata hasil observasinya dia ini ada gangguan jiwa," ucap Irwansyah.
AF diduga tidak rutin mengonsumsi obat yang diresepkan. Ia diketahui berada di Tulang Bawang sekitar satu bulan terakhir setelah sebelumnya bekerja di Jambi. Meski begitu, polisi masih mendalami secara menyeluruh motif pembunuhan tiga anggota keluarga tersebut.