Pihak kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Imipas mengenai pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) Indra Kesuma atau Indra Kenz. Terpidana kasus investasi bodong binary option Binomo itu belum kembali ke tahanan.
"Kami masih menunggu info dari pusat karena nanti yang mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz tertuang dalam SK dari pusat," kata Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno ketika dikonfirmasi pada Selasa (6/10).
Diketahui, Indra Kenz diduga terlibat dalam pengadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Indra Kenz diduga menghuni salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal.
"SK pencabutan masih belum kami terima," ujar Ishadi.
Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 atau satu hari setelah Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Dia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan pencucian uang.
Indra Kenz menjalani sekitar lima tahun dari vonis 10 tahun. Selama masa pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor ke Bapas Bogor sebulan sekali.
Sebelum berada di Lapas Cibinong, ia ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, dan dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 2024. Selama menjalani hukuman, dia mengikuti pembinaan berupa kegiatan keagamaan, olahraga, dan penyuluhan hukum.