Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat

Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo bebas bersyarat dari Lapas Tulungagung, Selasa (27/10/2026). Ia dikenakan wajib lapor ke Bapas Kediri.

Hermawan Arifianto
Oleh Hermawan Arifianto- Reporter
Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat
Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo (tengah) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/10). Syahri diperiksa sebagai tersangka untuk pengembangan kasus dugaan suap dari pengusaha Susilo Prabowo. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (27/10/2026). Prosesi pembebasan bersyarat berlangsung pukul 08.00 WIB setelah ia menjalani pidana 8 tahun 4 bulan dalam perkara korupsi.

Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani, membenarkan jadwal tersebut.

"Mulai hari ini Syahri Mulyo bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun 4 bulan penjara," ujar Rizzal, Selasa (27/10/2026).

Rizzal menegaskan pembebasan bersyarat berbeda dengan bebas murni. Usai keluar dari lapas, Syahri tetap wajib lapor dan berada di bawah pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Syahri. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp700 juta serta uang pengganti Rp26 miliar.

Perjalanan hukum Syahri dimulai setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjalani pidana di Lapas Sidoarjo, kemudian dipindahkan ke Lapas Tulungagung pada Desember 2020.

Selama menjalani hukuman, ia tercatat memperoleh remisi total 8 bulan. Menurut Rizzal, belum tuntasnya pembayaran uang pengganti dan denda turut memengaruhi perhitungan masa pidana yang harus dijalani.

Hak Politik Belum Pulih

Selain kewajiban finansial kepada negara, hak politik Syahri belum kembali. Sesuai putusan pengadilan, pencabutan hak politik masih berlaku dalam tenggat waktu yang ditentukan sehingga membatasi haknya untuk menduduki jabatan publik melalui mekanisme politik.

"Pembebasan bersyarat ini sama sekali tidak menghapus kewajiban Syahri untuk mematuhi ketentuan pembimbingan maupun aturan hukum lain yang masih melekat," tegas Rizzal.

Rekomendasi