Anggota TNI AU Dibusur di Makassar

Kepolisian menangkap tujuh remaja terduga pelaku pembusuran.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar- Reporter
Anggota TNI AU Dibusur di Makassar
Kepolisian ungkap kasus pembusuran di Makassar. (merdeka.com/ihwan fajar).

Video seorang anggota TNI AU terkena busur di selangkangan viral di media sosial. Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap tujuh remaja terduga pelaku pembusuran.

Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan, peristiwa seorang anggota TNI AU terkena busur terjadi di Jalan Pampang 2, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukkang, Makassar, Minggu (25/10) malam. Arya mengungkapkan, saat itu korban sedang melintas di Jalan Urip Sumoharjo dan tiba-tiba diadang sekelompok orang.

"Korban melintas di Jalan Urip Sumoharjo usai dari kawasan CPI (Centre Point of Indonesia). Saat di lokasi, korban tiba-tiba diadang sejumlah orang yang membawa busur panah," ujar Arya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/10).

Salah satu pelaku melepaskan busur dan akhirnya mengenai bagian selangkangan korban. Arya menyebut korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar dan dirujuk ke RS Pelamonia.

"Luka akibat busur di bagian perut bawah, sudah mendekati ke arah selangkangan. Ini cukup berbahaya,” kata dia.

Kepolisian ungkap kasus pembusuran di Makassar. (merdeka.com/ihwan fajar).
Kepolisian ungkap kasus pembusuran di Makassar. (merdeka.com/ihwan fajar).

Tujuh Remaja Ditangkap

Mantan Kapolres Metro Depok ini mengatakan telah menangkap tujuh orang terduga pelaku. Arya menyebut para pelaku kebanyakan masih di bawah umur.

"Ada tujuh orang pelaku diamankan dan empat masih di bawah umur. Tujuh orang itu yakni R (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18)," ujar dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku berada di lokasi karena terjadi tawuran. Para pelaku mencari musuhnya untuk balas dendam.

"Motifnya aksi tersebut terjadi diduga dilatarbelakangi dendam akibat tawuran yang sebelumnya terjadi. Para pelaku mencari kelompok lawan dan melakukan aksi kekerasan menggunakan busur," kata dia.

Selain tujuh pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti busur dan ketapel yang digunakan menyerang korban. Akibat perbuatanya, polisi mengenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di antaranya Pasal 262 ayat (2) Pasal 472 huruf a dan b, serta Pasal 307 terkait senjata tajam.

"Ancaman hukuman antara empat sampai sembilan tahun penjara," tandasnya.

Rekomendasi