Ayah dan Kakak Tiri Terjerat Dugaan Pemerkosaan Remaja di Pati, Korban Diintimidasi Video

Kasus dugaan kekerasan seksual anak 14 tahun di Pati. Ayah dan kakak tiri ditetapkan tersangka. Ada rekaman video yang disebut dipakai mengintimidasi.

Arief Pramono
Oleh Arief Pramono- Reporter
Ayah dan Kakak Tiri Terjerat Dugaan Pemerkosaan Remaja di Pati, Korban Diintimidasi Video
Kuasa hukum korban, Zuhad Anis Fuad (Liputan6.com/Arief Pramono)

Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang bibi. Kasus ini menyeret ayah tiri dan kakak tiri korban yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi berulang kali sejak Juli 2024 hingga 3 September 2026. Pihak keluarga kemudian menunjuk Zuhad Anis Fuad, S.H., sebagai kuasa hukum untuk mendampingi korban dalam proses hukum.

"Kedua terduga pelaku berinisial US dan TH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pati pada Jumat, 23 Oktober 2026," tutur Zuhad Anis Fuad saat berada di Mapolresta Pati.

Zuhad datang ke Mapolresta Pati untuk mendampingi korban menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Pati.

"Kedua terlapor (US dan TH) sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Pati pada Jumat (23/10/2026) dan kami laporkan pada Kamis (24/10/2026)," beber Zuhad pada Senin (26/10/2026) malam.

Zuhad menjelaskan, dugaan kekerasan seksual tersebut bermula sekitar Juli 2024, ketika korban masih duduk di kelas VI SD. Perbuatan itu diduga berlangsung berulang kali selama lebih dari dua tahun, dengan kejadian terakhir pada 3 September 2026.

"Dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka, mencakup pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak," tukas Zuhad kepada wartawan.

Direkam Ponsel

Zuhad mengungkapkan, dugaan kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan oleh kedua tersangka secara bergantian pada waktu berbeda. Peristiwa itu disebut bermula dari tindakan kakak tiri korban yang kemudian diketahui oleh ayah tirinya.

Alih-alih menegur, ayah tiri korban justru diduga merekam kejadian tersebut menggunakan kamera ponsel.

Menurut Zuhad, rekaman itu kemudian diduga digunakan untuk mengintimidasi korban agar menuruti keinginan ayah tirinya. Situasi tersebut membuat korban kesulitan mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya pada Rabu (21/10/2026).

"Saat itu orang tua korban sedang berada di luar kota. Setelah menerima pengaduan korban, sang tante kemudian meminta bantuan saya hingga kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian," terang Zuhad.

Dugaan kekerasan seksual itu juga berdampak pada kondisi psikologis korban. Zuhad menyebut korban masih mengalami tekanan hingga belum bersedia kembali ke sekolah sejak kasus tersebut mencuat ke publik.

"Kondisi psikis korban cukup terpukul dan terganggu secara psikologis. Sampai sekarang, korban masih belum bersedia berangkat ke sekolah," imbuhnya.

Sementara itu, Polresta Pati membenarkan telah mengamankan kedua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut.

Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.

"Karena masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," tukas Dika singkat kepada wartawan.

Rekomendasi