KPK Ungkap Alasan Kasus Amplop Menhut Raja Juli Jalan di Tempat

KPK menyebut fokus penyidikan masih pada kasus inti jual beli jabatan di Kuansing. Pemanggilan Menhut Raja Juli bergantung kebutuhan penyidik.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Ungkap Alasan Kasus Amplop Menhut Raja Juli Jalan di Tempat
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di sela kegiatan Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026) (Istimewa)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan perkara dugaan korupsi pengurusan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang menyeret Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dan kaitannya dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni belum ditindaklanjuti. Lembaga antikorupsi itu menyebut fokus penyidik saat ini tertuju pada pokok perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penanganan utama berada pada kasus jual-beli jabatan di Pemkab Kuansing yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dia menyebut adanya batas waktu penahanan sehingga kebutuhan penyidikan pada perkara pokok menjadi prioritas.

"Saat ini penyidik masih fokus dulu terkait dengan pokok perkara, karena ini memang perkara berangkat dari peristiwa tangkap tangan yang kemudian para tersangka langsung dilakukan penahanan. Sehingga argo penahanannya pun juga langsung berjalan, ya, penyidik dibatasi waktu," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/10/2026).

Meski demikian, KPK tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara dugaan suap terkait pengurusan HPT tersebut. Budi menyebut fakta persidangan nanti akan menjadi salah satu rujukan untuk melihat kebutuhan lanjutan penyidikan.

"Kemudian nanti di tahap persidangan juga tentunya akan terbuka fakta-fakta persidangannya seperti apa, termasuk nanti ada keterangan dari para saksi, alat bukti dipaparkan, kemudian nanti hakim akan menilai, ya, semuanya nanti kita ikuti perkembangannya. Apakah kemudian nanti ada pengembangan penyidikan atau seperti apa, kita sama-sama tunggu," terang Budi.

Menjawab pertanyaan soal rencana pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni, Budi menyatakan seluruh langkah bergantung pada kebutuhan tim penyidik. Dia menambahkan, permintaan keterangan sudah dilakukan kepada beberapa pihak untuk mengonfirmasi temuan saat OTT.

"Beberapa pihak sebelumnya juga sudah dilakukan permintaan keterangan atau pemeriksaan untuk menjelaskan terkait dengan dugaan uang dari Bupati kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan, ya, dikonfirmasi, ya, temuan pada saat peristiwa tangkap tangan ini kepada saksi-saksi, ya, untuk menjelaskan soal itu," terang dia.

Namun, tidak semua saksi yang dijadwalkan hadir pada waktu yang telah ditetapkan. KPK menyebut kehadiran saksi akan disesuaikan kembali dengan kebutuhan penyidikan ke depan.

"Tapi memang ada beberapa saksi yang dijadwalkan pada saat itu tidak bisa hadir karena memang ada kegiatan lain. Nah, tentu nanti penyidik juga akan melihat kebutuhan pemanggilan saksi-saksi tersebut, ya, pada prosesnya nanti," sambungnya.

Dugaan Suap Bupati Kuansing ke Menhut

KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah pihak untuk mengusut dugaan suap pengurusan HPT di Kuansing. Salah satunya Staf Khusus Menhut, Andi Saiful Haq, yang dijadwalkan pada 21 Agustus 2026 namun tidak hadir. Hingga kini belum ada penjadwalan ulang.

Perkara ini berawal dari pertemuan Suhardiman Amby dengan Raja Juli pada 2 Juni 2026. Seusai pertemuan, Bupati Kuansing diduga meninggalkan amplop berisi 14 ribu dolar Singapura.

Pemberian itu diduga terkait upaya pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Menhut awalnya mengaku tidak mengetahui adanya amplop tersebut, lalu memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Menurut KPK, uang yang diduga dikembalikan berjumlah 12 ribu dolar Singapura, lebih kecil dari perkiraan awal. Selisih dua ribu dolar Singapura itu masih menjadi bagian dari pendalaman KPK.

Rekomendasi