Menteri Kehutanan Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla

Kebakaran hutan jadi atensi. Kemenhut membekukan izin 26 perusahaan. Menteri mengurai sanksi lanjutan hingga potensi pidana. Simak penanganan kasusnya.

Tim Bisnis
Oleh Tim Bisnis - Reporter
Menteri Kehutanan Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla
Proses pemadaman Karhutlah di Gunung Budeg Tulungagung. (Liputan6.com/ Hermawan)

Kementerian Kehutanan membekukan izin usaha 26 perusahaan yang dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini disampaikan sebagai bagian dari penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan).

"Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Rabu (16/9/2026), dikutip dari Antara.

Ia menegaskan penanganan terhadap perusahaan tidak berhenti pada pembekuan izin, karena tersedia instrumen pemulihan lingkungan dan jalur pidana bila ditemukan indikasi pelanggaran.

"Pertama, pembekuan izin usaha. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Jadi mereka harus melakukan pemulihan lingkungan, paksaan hukum, dan ketiga, apabila ada indikasi pidana korporasi-korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke proses pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian," ujarnya.

Raja Juli juga menekankan bahwa nomenklatur yang dipakai Kemenhut adalah sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha.

"Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan penegakan hukum," ucapnya.

Dalam keterangannya, ia tidak merinci nama 26 perusahaan, lokasi kegiatan usaha, maupun periode penjatuhan sanksi pembekuan tersebut.

Penanganan 46 Perkara dan Sanksi Kasus Kebakaran Hutan

Selain sanksi administratif terhadap perusahaan, jajaran Gakkum Kehutanan saat ini menangani puluhan perkara yang melibatkan korporasi dan perseorangan.

"Jadi secara singkat ya, untuk penegak hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses ya, 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan," ungkap Raja Juli.

Ia menegaskan penegakan hukum dilakukan terhadap perseorangan maupun korporasi, dan perkara yang memiliki unsur pidana akan dilanjutkan melalui proses hukum.

Pada 25 Agustus 2026, Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah pengawasan menemukan karhutla seluas total 1.511,55 hektare di areal kelolaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai sanksi paksaan pemerintah, sementara satu perusahaan dijatuhi pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah.

Kementerian menyatakan langkah itu merupakan tindak lanjut hasil pengawasan atas kewajiban perusahaan mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerja masing-masing.

Pada awal September 2026, Kemenhut kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima pemegang PBPH di Kalimantan Barat menyusul dugaan karhutla di area konsesi masing-masing.

Rekomendasi