Respons Prabowo Saat Nama Nusron Wahid Disebut di Kasus Suap dan Gratifikasi

KPK menyidik dugaan suap dan gratifikasi di ATR/BPN. Nama Nusron Wahid ikut disebut. Bagaimana sikap Prabowo dan temuan KPK? Simak faktanya.

Lizsa Egeham
Oleh Lizsa Egeham - Reporter
Respons Prabowo Saat Nama Nusron Wahid Disebut di Kasus Suap dan Gratifikasi
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto (Kanan). (Dok. Tangkapan Layar YouTube TVR PARLEMEN)

Penanganan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga kini, delapan orang sudah berstatus tersangka. Sejumlah pihak swasta yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut terseret, antara lain Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto meminta publik menunggu proses hukum yang sedang ditangani KPK.

“Oh ini kan sekarang lagi ditingkatkan ke penyidikan ya. Nanti dari penyidikan kita akan tahu siapa yang akan ditetapkan tersangka. Kita tunggu saja dari KPK ya,” kata Bambang, Rabu (16/9/2026).

Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan Nusron Wahid, Bambang menegaskan perkara tersebut masih berupa sangkaan.

“Itu kan masih dugaan. Tunggu saja dari KPK,” ujarnya.

Sikap Prabowo 

Bambang menyampaikan belum berkomunikasi dengan Nusron terkait perkara yang ditangani KPK. Ia mengaku padat agenda pembahasan rancangan undang-undang (RUU).

“Saya belum, karena kita lagi sibuk banyak RUU yang perlu kita selesaikan. Jadi saya belum sempat komunikasi ke mana-mana,” katanya.

Menurut Bambang, Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum (APH).

“Ya kita serahkan. Pak Presiden pun selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada APH. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” tuturnya.

Permintaan '2' dalam Pengurusan HGB Summarecon

KPK mengungkap dugaan suap dan penerimaan lain (gratifikasi) terkait perpanjangan atau pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, perkara bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti lewat penyelidikan.

Sejumlah bidang tanah yang dikelola Summarecon diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan pemilik/ahli waris yang mengklaim memiliki SHM. Persoalan berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Di tengah proses itu, terjadi komunikasi antara YA—pihak swasta perantara Summarecon—dengan ERW—pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid—serta LEV. Mereka meminta bantuan ERW untuk mengomunikasikan perkara kepada SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor saat itu, terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

SON disebut tidak bersedia melakukan langkah tersebut tanpa arahan atasan. Situasi kemudian berkembang menjadi dugaan permintaan fee. Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi YA dan LEV, terungkap permintaan dengan kode “2” untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon yang masih bersengketa.

“2 Itu artinya Rp 2 miliar. Jadi ada kode-kode komunikasi antara YA, SON meminta 2,” jelas Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Pihak Summarecon disebut tidak menyanggupi penuh permintaan itu dan hanya bersedia memberikan Rp 1,5 miliar. “Terjadi negosiasi karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut,” sambung Taufik.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon, ADR, melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW. Dana itu tidak seluruhnya diserahkan kepada SON. ERW diduga memberikan Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Setelah penyerahan tersebut, KPK juga mengungkap adanya pemberian berikutnya kepada SON terkait pengurusan perkara ini.

Gratifikasi di Kementerian ATR/BPN

Di luar perkara HGB Summarecon, KPK menemukan dugaan penerimaan lain (gratifikasi) yang berkaitan dengan proses mutasi dan promosi jabatan, serta layanan pertanahan. Dalam pengurusan HGB lahan PT BPA, perusahaan tersebut diduga memberikan “uang pengurusan” kepada ERW sebesar Rp 2,1 miliar.

Dari jumlah itu, ERW diduga menyerahkan Rp 1,8 miliar kepada ARF. KPK masih menelusuri keterkaitannya dengan proses pengurusan HGB. Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan LMP bersama ARF senilai Rp 8 miliar, uang yang disimpan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama LMP.

“Dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF,” jelas Taufik.

Penyidik juga mengidentifikasi alur pengumpulan dana. ARF diduga menjadi pengepul uang dari ERW maupun MF—pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid—terkait pengurusan layanan pertanahan di tingkat Kantah, Kanwil, hingga Kementerian ATR/BPN.

Uang yang dikumpulkan ARF selanjutnya diduga diserahkan kepada FEZ, pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Dalam rangkaian OTT, KPK mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar, sebagian dalam rupiah dan valuta asing.

Di rumah ARF, disita uang tunai dalam beberapa koper merah: Rp 31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981. Selain itu, ditemukan Rp 896 juta di rumah LEV, Rp 8 juta di rumah ZNM, serta Rp 49,5 juta di rumah SON. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan penelusuran lebih lanjut.

Rekomendasi