Balik Nama Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus, Ini Daerah Tahap Pertama

Penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Balik Nama Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus, Ini Daerah Tahap Pertama
Mulai 17 Agustus, Urus Balik Nama Tanah Rampung dalam 10 Hari

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan batas waktu baru untuk layanan peralihan hak atau balik nama tanah. Mulai 17 Agustus 2026, proses tersebut ditargetkan rampung paling lama 10 hari.

Penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, layanan dengan standar waktu maksimal 10 hari akan diterapkan di 17 kabupaten/kota.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan kebijakan ini dibuat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait waktu penyelesaian layanan balik nama tanah. Sebelumnya, layanan tersebut belum memiliki standar waktu penyelesaian yang pasti.

“Mulai 17 Agustus untuk tahap pertama di 17 kabupaten/kota tahap pertama. Kemudian seminggu kemudian, tanggal 24 Agustus, kemudian akan nambah 24 kabupaten/kota, sehingga di bulan ini ada 41 kabupaten/kota,” kata Nusron dalam doorstop di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Dengan demikian, hingga akhir Agustus 2026, layanan balik nama tanah maksimal 10 hari akan berlaku di 41 kabupaten/kota. Pemerintah memilih daerah-daerah tersebut sebagai wilayah prioritas dengan mempertimbangkan tingginya volume pelayanan pertanahan.

Nusron mengatakan pemerintah juga menargetkan transformasi pelayanan pertanahan di 76 kabupaten/kota dalam waktu tiga bulan. Daerah tersebut menjadi sasaran utama karena sebagian besar layanan pertanahan terkonsentrasi di wilayah tersebut.

“Jadi kalau saya hitung secara pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 kabupaten/kota. Nanti akan kami selesaikan dalam waktu 3 bulan ini yang 76 kabupaten/kota,” ujar Nusron.

Akta Jual Beli Beres 2 Hari

Lebih lanjut, dia menjelaskan percepatan balik nama tanah dilakukan dengan memangkas sejumlah tahapan pelayanan. Pasalnya, kata dia, salah satu hambatan yang selama ini memperlambat proses peralihan hak adalah verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan perhitungan pemerintah, proses verifikasi atau validasi BPHTB secara nasional masih membutuhkan rata-rata 22 hingga 26 hari. Bahkan, di sejumlah daerah prosesnya dapat mencapai hampir 40 hari.

“Kalau dihitung rata-rata itu antara 22 hari sampai 26 hari,” kata Nusron.

Untuk mendukung target balik nama maksimal 10 hari, pemerintah menetapkan verifikasi atau validasi BPHTB maksimal tiga hari dengan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam tiga hari tidak dilakukan verifikasi, permohonan dianggap telah disetujui.

Setelah tahap BPHTB, pembuatan akta jual beli nantinya ditargetkan selesai maksimal dua hari. Selanjutnya, proses di internal ATR/BPN diberikan waktu maksimal lima hari sehingga seluruh proses peralihan hak ditargetkan selesai dalam 10 hari.

Rekomendasi