Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 53.490 pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari–Agustus 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah terbanyak, yakni 10.880 pekerja.
Berdasarkan data Satudata Kemnaker, posisi berikutnya adalah Banten dengan 6.303 pekerja, disusul Jawa Timur 5.400 orang, Jawa Tengah 4.769 orang, dan DKI Jakarta 3.900 orang. Di luar Pulau Jawa, Kalimantan Selatan mencatat 3.266 pekerja, Kalimantan Timur 3.092 orang, serta Sumatera Utara 2.846 orang.
Kemnaker mengingatkan data tersebut masih dapat berubah karena mekanisme klaim yang berlaku memberi waktu hingga enam bulan sejak tanggal PHK. Periode pelaporan terbaru karenanya dinilai dinamis.
"Mengingat tenaga kerja yang ter-PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu 6 bulan sejak tanggal PHK, maka data dalam 6 bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan," tulis Kemnaker dalam laporannya, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Advertisement
Rincian PHK di 34 Provinsi
Berikut rincian pekerja terkena PHK sepanjang Januari–Agustus 2026 berdasarkan data Kemnaker:
- Jawa Barat: 10.880 orang
- Banten: 6.303 orang
- Jawa Timur: 5.400 orang
- Jawa Tengah: 4.769 orang
- DKI Jakarta: 3.900 orang
- Kalimantan Selatan: 3.266 orang
- Kalimantan Timur: 3.092 orang
- Sumatera Utara: 2.846 orang
- Sumatera Selatan: 2.117 orang
- Sulawesi Selatan: 1.938 orang
- Sulawesi Tengah: 1.221 orang
- Riau: 860 orang
- Jambi: 851 orang
- Sulawesi Tenggara: 800 orang
- Sumatera Barat: 618 orang
- Kalimantan Barat: 611 orang
- Kalimantan Tengah: 570 orang
- DI Yogyakarta: 495 orang
- Lampung: 440 orang
- Kepulauan Riau: 404 orang
- Bali: 294 orang
- Sulawesi Utara: 263 orang
- Aceh: 234 orang
- Bengkulu: 215 orang
- Kalimantan Utara: 201 orang
- NTB: 190 orang
- Kepulauan Bangka Belitung: 149 orang
- Papua Barat: 109 orang
- Papua: 99 orang
- NTT: 96 orang
- Maluku Utara: 86 orang
- Sulawesi Barat: 71 orang
- Maluku: 55 orang
- Gorontalo: 47 orang
Data tersebut tidak mencakup PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, maupun meninggal dunia.
Kemnaker juga menegaskan data tersebut belum tentu menggambarkan seluruh kasus PHK di Indonesia karena hanya mencakup pekerja yang tercatat dalam aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).