Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong. Langkah ini diambil menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan fasilitas mewah hingga minuman keras di dalam penjara.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, menyebut pejabat yang dinonaktifkan adalah Kepala Lapas (Kalapas) Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Adi Nugroho, Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Yhosep Jhon Ferry, serta Kepala Urusan Umum Deni Sugiarto.
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (26/9).
Advertisement
Usut Tuntas dan Pembenahan Tata Kelola
Rudi menjelaskan, kelima pejabat tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengusut tuntas kronologi serta penyebab munculnya berbagai fasilitas yang tidak sah tersebut.
Sejumlah temuan Ombudsman yang menjadi materi penyelidikan internal mencakup keberadaan minuman keras, area yang diduga sebagai tempat fitness, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya di area lapas.
"Kami lakukan pemeriksaan supaya kita bisa menemukan peristiwanya, kemudian melihat siapa yang harus bertanggung jawab. Tentunya hal paling penting kita memperbaiki tata kelola yang harus dilaksanakan Lapas Kelas IIA Cibinong," ujar Rudi.
Advertisement
Investigasi Khusus Berjalan
Saat ini tim internal Kemenimipas masih terus melakukan investigasi komprehensif.
Rudi juga meminta publik bersabar menunggu penanganan kasus tersebut hingga selesai secara transparan.
"Kita terus menyampaikan update dan kita lakukan pemeriksaan supaya kita bisa menemukan peristiwanya," tegasnya.