Anggota Ombudsman Syafrida mengungkap praktik penyiksaan terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Kekerasan itu dikaitkan dengan setoran uang kepada kepala kamar, di mana warga binaan yang tidak menyetor disebut mendapat perlakuan keji.
"Ketika ada warga binaan yang tidak bisa memberikan sejumlah uang kepada kepala kamar, mereka akan dilakukan penyiksaan seperti membakar botol bekas yang kemudian diteteskan kepada tangan-tangan warga binaan yang tidak bersalah," kata Syafrida dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Ombudsman, temuan tersebut diperoleh dari pengakuan mantan warga binaan Lapas dan pejabat di kementerian, baik yang datang langsung maupun melalui surat. "Bahwa praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tapi adalah oleh sesama warga binaan," bebernya. Syafrida menilai hal ini penting untuk menjadi perhatian karena menunjukkan tindakan semena-mena antarwarga binaan serta potensi pelanggaran hak asasi manusia.
Advertisement
Kalapas Cibinong Dipecat
Imbas terbongkarnya fasilitas mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, karier Kepala Lapas, Wisnu Hani Putranto, berakhir. Kementerian Imigrasi dan Pemasyrakatan (Kemenimipas) mencopot jabatan yang bersangkutan dan memecatnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. (Kalapas Cibinong) Diberhentikan dari ASN," kata Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kemen Imipas.
Selain Wisnu, sebanyak 16 pegawai lainnya ikut diperiksa. Dari jumlah tersebut, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 lainnya menerima sanksi disiplin ringan. "Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang kami pedoman," katanya.
Pemberian sanksi merujuk pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman yang tercantum pada Pasal 8. Selain itu, dasar lainnya adalah Keputusan Menteri Imigrasi Nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.