Lima orang ditahan polisi terkait dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pelecehan terhadap seorang pegawai bank keliling di Panongan, Kabupaten Tangerang. Peristiwa yang menimpa PG (25) itu melibatkan pemilik serta pegawai koperasi tempat korban bekerja.
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan kejadian berlangsung di Desa Rancaserdang, RT 014/RW 004, Kecamatan Panongan, pada Selasa (28/7/2026) malam hingga Rabu (29/7/2026) dini hari.
"Dalam perkara ini, kami telah mengamankan sebanyak 5 orang pria dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31) dan D (21)," kata Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.
Advertisement
Penyekapan Bermula Saat Korban Ajukan Mundur
Kronologi berawal ketika PG bekerja pada koperasi atau bank keliling milik EDD sejak 25 Juli 2026. Beberapa hari kemudian, PG menyampaikan niat berhenti dan menemui EDD di ruangannya. EDD tidak langsung merespons dan meminta PG menunggu kedatangan SD, pengawas di koperasi tersebut.
SD tiba sekitar pukul 23.00 WIB. PG kembali menyampaikan pengunduran diri, namun permintaan itu justru memicu persoalan. "Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka merasa tidak terima dan mencurigai korban hendak meninggalkan pekerjaannya tersebut untuk membuka usaha serupa, serta mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha mereka," ujar dia.
EDD kemudian mengumpulkan SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan hal itu. Para tersangka menanyakan alasan PG mundur. Korban menyebut keluarganya sedang sakit di kampung halaman.
Advertisement
Kronologi Kekerasan dari Malam hingga Dini Hari
Para tersangka tidak mempercayai keterangan tersebut dan melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga. "Namun para tersangka tidak mempercayai alasan tersebut dan melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga korban. Setelah mendapatkan informasi yang berbeda dari keterangan korban, para tersangka kemudian emosi," kata Raden.
Setelah itu, PG mendapat tindak kekerasan: dipukul hingga terjatuh, ditendang, disundut rokok, serta mengalami tindakan pelecehan. Aksi tersebut direkam menggunakan ponsel. "Rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke sebuah grup komunikasi yang berisi anggota atau karyawan usaha milik tersangka," kata dia.
Pada sekitar pukul 05.00 WIB, saat para tersangka tertidur, PG melarikan diri melalui jendela yang tidak terkunci. Ia meminta pertolongan warga yang ditemui dan kemudian pulang.
Advertisement
Pelarian Para Tersangka dan Penangkapan
Usai kejadian, para tersangka sempat melarikan diri ke Bandung lalu bergeser ke wilayah Jawa Tengah sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Korban melaporkan peristiwa tersebut melalui kuasa hukumnya ke Polresta Tangerang. PG mengalami luka dan memar pada wajah, kepala, bibir, dahi, dagu, pipi, pinggul, dan telinga, serta mengeluhkan nyeri pada seluruh tubuh dan kepala.
Kelima tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Advertisement
Pasal Diterapkan dan Ancaman Hukuman
Polisi menerapkan ketentuan pidana terkait pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta dugaan kekerasan seksual terhadap para tersangka.
Mereka disangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP.
"Adapun ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sebanyak 9 tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka," kata Raden.