Penyidikan Rampung, Tahap II Kasus Silmy Karim Diserahkan ke JPU

KPK melimpahkan Tahap II kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim ke JPU. Budi Prasetyo membeberkan langkah berikutnya.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Penyidikan Rampung, Tahap II Kasus Silmy Karim Diserahkan ke JPU
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/6/2026). Ini merupakan pemeriksaan perdana Silmy Karim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada 4 Juni 2026. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Tahap II berkas perkara beserta delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 30 September 2026. Perkara ini menjerat Silmy Karim, menurut Antara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan tersebut menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap. Ia menyebut JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

“Artinya, penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap. Dengan demikian dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/10/2026), dikutip dari Antara.

Setelah proses tersebut, perkara yang menjerat Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya akan memasuki persidangan. Budi menyampaikan seluruh fakta dan alat bukti akan dipaparkan dalam tahap pembuktian di hadapan majelis hakim.

“Pada tahap persidangan, tahap pembuktian, semua fakta nanti akan dibuka. Semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” kata Budi.

Awal OTT yang Menyeret Silmy Karim

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam operasi tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka memperoleh uang dengan total sekitar Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026.

Rekomendasi