Video sejumlah siswi berhijab menyanyikan lagu rohani di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ramai beredar di media sosial. Para pelajar dalam rekaman itu diketahui merupakan murid SMP Negeri 1 Tanete.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Luwu Andi Palanggi mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi sekaligus menggelar rapat dengan pihak terkait.
"Rapat klarifikasi sekaligus pembinaan sekolah. Tadi dihadiri kepala desa, kepala sekolah, dan semua guru," kata Palanggi kepada Liputan6.com, dikutip Jumat (2/10/2026).
Palanggi menyebut peristiwa itu terjadi pada Senin, 28 September 2026. Ia menerima informasi bahwa sekitar 10 siswa ikut bernyanyi dalam acara tersebut.
"Kalau yang terlihat di video memang sekitar lima orang, tapi mungkin ada juga yang berada di samping-samping. Kurang lebih sekitar 10 orang," ujarnya.
Dari klarifikasi yang dihimpun, para siswa datang ke rumah duka salah seorang teman mereka yang orang tuanya meninggal dunia. Siswa yang berduka diketahui berasal dari keluarga non-Muslim.
"Lokasinya di rumah duka. Ada orang tua siswa yang meninggal. Teman-temannya datang sebagai bentuk kebersamaan dan turut berduka cita. Yang meninggal ini orang tuanya siswa non-Muslim," katanya.
Advertisement
Peringatan Guru Sebelum Siswi Berhijab Menyanyi Lagu Rohani
Menurut Disdik, sebelum kejadian para siswa telah diingatkan oleh guru agar tidak menyumbangkan lagu. Namun, mereka tetap bernyanyi karena menganggapnya sebagai wujud kebersamaan.
"Menurut gurunya, sudah dilarang. Tapi mereka tetap mau ikut menyanyi sebagai bentuk kebersamaan dan toleransi," ujarnya.
Disdik menilai tindakan tersebut keliru dan menyampaikan pembinaan terkait batas-batas toleransi antarumat beragama kepada pihak sekolah.
"Saya sampaikan bahwa toleransi itu ada batasannya. Menghormati orang lain yang beribadah itu wajib, tetapi bukan ikut dalam peribadatannya," katanya.
Palanggi menambahkan, praktik serupa selama ini dipahami berbeda oleh sebagian warga setempat, termasuk kebiasaan ikut menyumbang lagu di rumah duka keluarga non-Muslim.
"Pak Desa menyampaikan bahwa selama ini itu dianggap sebagai bentuk toleransi dan kebersamaan. Saya sampaikan bahwa pemahaman itu perlu diluruskan," ujarnya.
Advertisement
Teguran Disdik dan Rencana Koordinasi Lanjutan
Sebagai tindak lanjut, Disdik meminta kepala sekolah dan para guru membuat surat pernyataan serta memberikan teguran lisan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Saya suruh bikin surat pernyataan, baik kepala sekolah maupun guru-gurunya. Kami juga memberikan teguran lisan. Kalau berulang lagi, tentu akan ada sanksi yang lebih berat," kata Palanggi.
Disdik Kabupaten Luwu juga akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan tokoh agama setempat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Luwu menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas polemik yang muncul setelah video tersebut viral.
"Ini besok saya akan hadiri RDP dengan DPRD untuk bahas ini kejadian, karena sudah viral," pungkasnya.