Petugas Imigrasi Kelas I TPI Semarang menangkap mahasiswi Timor Leste saat datang mengikuti ujian di sebuah kampus swasta di Semarang, Jawa Tengah. Mahasiswi ini harus berurusan dengan pihak imigrasi karena melanggar ketentuan izin tinggal hampir satu tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo mengatakan, aktivitas dilakukan seorang WN Timor Leste ini melanggar hukum keimigrasian berlaku di Indonesia. Identitas mahasiswi tersebut sengaja tidak dipublikasikan kantor Imigrasi.
"Kami rahasiakan identitasnya. Sedangkan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini melalui pemeriksaan dan tindakan keimigrasian sesuai ketentuan,” kata Ari, Kamis (1/10).
Advertisement
Kronologi
Penanganan kasus bermula ketika petugas Imigrasi Semarang menelusuri keberadaan sejak Februari 2026. Petugas berkoordinasi dengan pihak Unimus, namun pihak kampus saat itu belum mengetahui keberadaan bersangkutan.
"Setiap warga negara asing wajib memastikan izin tinggalnya tetap berlaku selama berada di Indonesia,” ujar dia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Haryono Susilo menambahkan, koordinasi dengan pihak kampus membantu petugas menemukan keberadaan WNA tersebut. Pelanggaran masa berlaku izin tinggal tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Pendeportasian WNA Timor Leste tersebut dilaksanakan Sabtu, 25 September 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali," ujar dia.
Petugas Imigrasi Semarang mengawal bersangkutan menjalani pemeriksaan keimigrasian hingga keberangkatan menuju Dili, Timor Leste. WNA tersebut diberangkatkan menggunakan penerbangan QG 500 pada pukul 09.00 WITA.
"Seluruh proses deportasi berlangsung aman dan lancar," kata dia.
Sebagai tindak lanjut administratif, Imigrasi Semarang juga memasukkan bersangkutan ke dalam daftar penangkalan.
Imigrasi Semarang mengimbau WNA yang berada di Indonesia untuk mencatat masa berlaku izin tinggal dan mengurus perpanjangan atau perubahan izin sesuai kebutuhan sebelum masa berlaku berakhir. Penjamin, termasuk lembaga pendidikan yang menjamin mahasiswa asing, juga diminta menjaga komunikasi dengan mahasiswa yang dijamin.
"Memantau status izin tinggal, serta segera berkoordinasi dengan kantor imigrasi apabila terdapat kendala atau perubahan keadaan," ujar dia.
WNA dan penjamin yang membutuhkan informasi mengenai persyaratan maupun prosedur izin tinggal dapat menghubungi kantor imigrasi setempat atau mengakses kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Pengurusan izin sejak dini dinilai penting agar terdapat waktu yang cukup untuk melengkapi persyaratan dan mencegah terjadinya pelanggaran masa tinggal," pungkasnya.