Soal Pemeriksaan Nusron Wahid, Pemerintah Tegaskan KPK yang Berwenang

Yusril Ihza Mahendra menyebut pemeriksaan Nusron Wahid sepenuhnya kewenangan KPK. Pemerintah menunggu proses hukum dan menghormati keputusan lembaga tersebut.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Soal Pemeriksaan Nusron Wahid, Pemerintah Tegaskan KPK yang Berwenang
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra serahkan masalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke KPK

Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kemungkinan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Sikap itu disampaikan di tengah dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di Kementerian ATR/BPN.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan merupakan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Ia menegaskan, "Masalah Pak Nusron itu sepenuhnya kita serahkan kepada KPK, ya, yang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini. Tentu sudah dilakukan penyelidikan dan bahkan sudah mungkin sudah sampai ke tingkat penyidikan juga," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Yusril menambahkan, KPK memiliki mekanisme dalam mengumpulkan alat bukti. Apabila ditemukan bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan, langkah tersebut menjadi kewenangan penyidik KPK.

"Kalau memang itu keputusannya diperiksa atau tidak diperiksa, ya pemerintah menghormati itu karena itu sepenuhnya adalah kewenangan lembaga independen KPK," ungkapnya.

Sikap Serupa untuk Aparat Penegak Hukum

Yusril menyebut, bukan hanya KPK, prinsip serupa juga berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya, baik kepolisian maupun kejaksaan.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada independensi daripada penyidik dalam proses penegakan hukum," katanya.

Adapun mengenai posisi Nusron Wahid di kabinet, Yusril tidak memberikan komentar lebih jauh. Ia menyebut penentuan posisi menteri adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

"Mengenai Pak Nusronnya sendiri, semuanya adalah kewenangan Presiden. Jadi kita enggak bisa menjawab apa-apa. Semuanya ada di tangan Presiden," tutur Yusril.

Rekomendasi