KPK Usut Dugaan Aliran Dana HGB Summarecon Rp 106,3 M ke Nusron Wahid

Informasi mengenai dugaan penggunaan dana untuk kegiatan organisasi masyarakat hingga keperluan pribadi Nusron menjadi materi pendalaman penyidik.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Usut Dugaan Aliran Dana HGB Summarecon Rp 106,3 M ke Nusron Wahid
KPK perlihatkan barang bukti kasus korupsi HGB Summarecon Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana senilai Rp 106,3 miliar yang disita dalam perkara dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pendalaman juga mencakup dugaan penggunaan dana untuk kepentingan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan informasi mengenai dugaan penggunaan dana untuk kegiatan organisasi masyarakat hingga keperluan pribadi Nusron menjadi materi pendalaman penyidik.

"Tadi informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik nanti ke depan kita akan update apabila memang sudah akan sampaikan ke publik," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Taufik mengatakan penyidik saat ini juga fokus mengumpulkan dan mengamankan barang bukti melalui sejumlah kegiatan di lapangan, termasuk penggeledahan.

“Saat ini tim fokus untuk kegiatan di lapangan untuk kegiatan pengamanan barang bukti yang ada di lapangan berarti misalkan sudah dilakukan pemasangan segel oleh tim penyidik saat itu,” ujar Taufik di Gedung KPK, Selasa (22/9).

Selain menelusuri aliran dana, KPK tengah memetakan sumber penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dugaan penerimaan tersebut mencakup layanan pertanahan serta proses mutasi atau rotasi jabatan.

“Untuk kegiatan-kegiatan lain, seperti layanan pertanahan, atau ada kegiatan-kegiatan rotasi jabatan di lingkungan ATR BPN terkait temuan uang Rp 106 miliar, itu juga menjadi materi penyidikan yang akan ditelusuri,” jelas Taufik.

Taufik mengatakan keterangan sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) turut menjadi bahan pendalaman terkait dugaan pemberian uang dalam layanan pertanahan maupun proses mutasi dan rotasi jabatan.

“Memang ada fakta-fakta atau penyampaian keterangan dari pihak-pihak yang diamankan terkait kegiatan layanan pertanahan ada, untuk mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan BPN ada," ucap Taufik.

KPK, lanjut Taufik, masih memverifikasi rincian penggunaan dari total uang Rp 106,3 miliar yang disita. Penyidik belum memerinci berapa bagian dana yang berkaitan dengan layanan pertanahan, rotasi jabatan, maupun kegiatan lainnya.

"Tetapi detailnya, kami belum bisa sampaikan saat ini, untuk jumlah ya dari sekian Rp106 (Milyar) itu berapa yang masuk kategori-kategori layanan, rotasi jabatan atau kegiatan-kegiatan lain,” sambungnya.

 

OTT di Kementerian ATR/BPN

KPK sebelumnya mengungkap perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam OTT pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi.

Kemudian pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti. Penyidik menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN, kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk, kediaman Dirjen PPTR Lampri di Bekasi, serta kantor PT Summarecon Bogor.

Rekomendasi