DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan tersebut, total APBD DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 79,56 triliun.
Nilai tersebut turun Rp 1,76 triliun dibandingkan APBD murni DKI Jakarta 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 81,32 triliun. Dengan demikian, total anggaran dalam Perubahan APBD 2026 sekitar 2,2 persen lebih rendah dibandingkan APBD murni 2026.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan penyesuaian anggaran tersebut dipastikan tidak akan mengganggu layanan dasar, terutama pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial bagi warga Jakarta.
“Dengan adanya persetujuan rapat dewan terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, eksekutif berharap perekonomian Jakarta di tahun 2026 akan terus meningkat dan seluruh program serta kegiatan dapat terlaksana sesuai rencana,” kata Rano dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas kesungguhan, kecermatan, dan ketelitian selama proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
“Berbagai saran, komentar dan rekomendasi dari dewan yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian dan persetujuan peraturan daerah ini menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif,” katanya.
Menurut Rano, kemitraan antara eksekutif dan legislatif perlu terus dijaga agar dapat menghasilkan program kerja strategis yang memberikan manfaat bagi masyarakat Jakarta.
Rano berharap DPRD DKI terus mendukung pelaksanaan pembangunan serta membantu Pemprov DKI mewujudkan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian yang berdaya saing dan berkelanjutan.