KPK Usut Kasus Suap di Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid Buka Suara

KPK menyatakan tidak melakukan penggeledahan di ruangan Nusron Wahid.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
KPK Usut Kasus Suap di Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid Buka Suara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (10/12/2025). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara mengenai penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.

Nusron mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Kementerian ATR/BPN juga siap mengikuti dan membantu proses penyidikan yang berjalan.

"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," ucapnya saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Menurut Nusron, proses hukum tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan. Perbaikan itu diperlukan agar tata kelola pertanahan semakin baik, transparan, dan akuntabel.

"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu," ujarnya.

Saat ditanya mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan proses penyidikan kepada KPK. Dia mengatakan perkembangan perkara sebaiknya mengikuti hasil pemeriksaan resmi aparat penegak hukum.

"Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," katanya.

KPK Tetapkan 8 TersangkaKPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

KPK Tetapkan 8 Tersangka

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keduanya disebut dalam perkara sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK kemudian menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan dilakukan di ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait perkara tersebut.

KPK menyatakan tidak melakukan penggeledahan di ruangan Nusron Wahid.

Rekomendasi