Rincian Perkara Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi hingga Dituntut 7,2 Tahun

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790.

Erwin yohanes
Oleh Erwin yohanes - Reporter
Rincian Perkara Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi hingga Dituntut 7,2 Tahun
Sidang perkara Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. (merdeka.com/Erwin Yohanes).

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Palupi Wiryawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (17/9).

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Maidi dituntut menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun.

JPU juga menuntut Maidi membayar denda Rp205 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Sidang perkara Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. (merdeka.com/Erwin Yohanes).
Sidang perkara Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. (merdeka.com/Erwin Yohanes).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Maidi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai pemerasan. Maidi juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.

"Terhadap terdakwa Maidi, kita tuntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Jika tidak bisa dibayar akan diganti dengan hukuman pidana lima tahun penjara," kata Palupi dalam persidangan.

Jaksa menyebut terdapat hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan. Hal yang memberatkan, Maidi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Palupi.

Sidang perkara Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. (merdeka.com/Erwin Yohanes).
Sidang perkara Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. (merdeka.com/Erwin Yohanes).

Kasus yang menjerat Maidi berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada sejumlah pihak yang memiliki kepentingan dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dalam perkara tersebut, jaksa mengungkap dugaan penggunaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR sebagai sarana menghimpun dana. Pengumpulan uang itu disebut dilakukan melalui orang kepercayaan Maidi, Robi Suprianto.

Jaksa sebelumnya mengungkap nilai uang yang diminta dari sejumlah pihak mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Salah satu sumber uang tersebut disebut berasal dari PT Hemas Buana Indonesia.

Perusahaan itu disebut menyerahkan Rp600 juta setelah mengurus perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit. Menurut jaksa, permintaan awal yang diajukan mencapai Rp900 juta, tetapi setelah perusahaan keberatan akhirnya disepakati menjadi Rp600 juta.

Selain itu, Maidi didakwa meminta dana CSR sebesar Rp1,1 miliar kepada Joko Wijayanto selaku pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi. Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan pengurusan izin pembangunan perumahan.

Jaksa juga memaparkan dugaan permintaan Rp350 juta kepada Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun. Dana tersebut disebut diminta dengan alasan CSR untuk mendukung pemberian izin akses jalan dan kemudian disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang dikaitkan dengan Rochim Rudianto.

Dalam dakwaan gratifikasi, Maidi juga disebut menerima uang bersama Thariq Megah. Salah satu penerimaan yang diuraikan jaksa berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai pekerjaan Rp5,1 miliar.

Dalam proyek tersebut, jaksa menyebut terdapat kesepakatan pemberian fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta. Secara keseluruhan, jaksa menyebut nilai uang yang diperoleh dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar dan melibatkan tiga terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Kamis (24/9/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Maidi bersama penasihat hukumnya.

Maidi yang ditemui seusai persidangan mengaku memilih mengikuti proses hukum setelah mendengar tuntutan jaksa.

"Menunggu proses karena masih panjang," kata Maidi sambil menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya.

 

Rekomendasi