Polisi dari Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor pada Kamis (17/9/2026) dalam penyidikan dugaan korupsi proyek alat konstruksi bernilai puluhan miliar rupiah.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan proyek pekerjaan alat konstruksi antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada 2018–2019.
Lokasi yang disasar termasuk kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah tempat di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.
"Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, hingga dokumen kendaraan roda dua dan roda empat.
"Seluruh temuan akan diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik," ujar Victor Dean Mackbon.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan enam tersangka, yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR. Empat tersangka berasal dari PT Telkominfra, sedangkan dua lainnya masing-masing dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.
Advertisement
Kerugian Negara Disebut Rp 37,35 Miliar
Berdasarkan penghitungan BPKP, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 37,35 miliar.
"Penyidik juga melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara," kata Victor Dean Mackbon.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan mengenai langkah penyidik. "Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan," ujarnya.