Petunjuk Sidik Jari Laten, Polisi Buru Terduga Pengeroyokan Bambang Pejompongan

Polisi mengandalkan CCTV, video amatir, sidik jari laten, dan sketsa wajah untuk mengusut pengeroyokan Bambang Setiawan di Pejompongan. Simak faktanya.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Petunjuk Sidik Jari Laten, Polisi Buru Terduga Pengeroyokan Bambang Pejompongan
Tiga Tersangka Ditahan, Polisi Ungkap Dugaan Pengeroyokan Bambang di Pejompongan

Sidik jari laten pada potongan kayu dan bongkahan batu menjadi salah satu petunjuk penting penyidik Polda Metro Jaya dalam menelusuri dugaan pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya Bambang Setiawan saat kerusuhan di Pejompongan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan, tim mengintegrasikan berbagai sumber bukti, mulai dari rekaman CCTV, video amatir, sidik jari laten, hingga sketsa wajah untuk mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Berdasarkan petunjuk analisa digital CCTV, video amatir, hasil sidik jari laten yang ditemukan pada saat olah tempat kejadian perkara, dan hasil sketsa terduga pelaku, maka selanjutnya dari tim Subdit Kamneg Polda Metro Jaya telah melakukan pencarian terhadap terduga pelaku,” kata Iman saat konferensi pers, Sabtu (12/9/2026).

Dalam olah tempat kejadian perkara, penyidik menyita satu DVR CCTV, enam potong kayu, dan delapan bongkahan batu. Dari benda-benda tersebut, diambil sampel sidik jari laten untuk dianalisis lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan satu flashdisk berisi video yang beredar di media sosial serta hasil pengangkatan rekaman dari DVR CCTV. Seluruh material diperiksa melalui analisis digital forensik di Puslabfor Polri.

Selain itu, penyidik menyita lima gelas kaca dan delapan piring untuk keperluan pencocokan sidik jari pada benda yang diduga digunakan saat pengeroyokan.

“Kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti terhadap lima buah gelas kaca dan delapan buah piring. Hal ini kami lakukan untuk mensinkronkan antara dugaan pelaku, sidik jari yang menempel di piring dan gelas tersebut dengan sidik jari yang menempel di benda yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kekerasannya,” ujarnya.

Analisis Rekaman Video

Penyidik turut menganalisis video yang beredar. Dalam salah satu rekaman, terlihat seseorang berbaju hitam dan memakai topi diduga memukul korban menggunakan papan kayu.

“Di sana terlihat satu orang berbaju hitam dan memakai topi memukul korban dengan papan kayu,” kata Iman.

Tim juga menelisik sosok lain yang terekam mengenakan kaus hitam lengan pendek, topi, dan tas, sambil memegang kayu serta menyeret korban.

“Dan kemudian selanjutnya kami juga melakukan analisis terhadap seseorang yang memakai kaus hitam pendek, topi, tas, dan memegang kayu, dan menyeret korban,” lanjutnya.

Dari rangkaian penyidikan ini, polisi menetapkan tiga tersangka: FP (23), DS (33), dan DDS (29). Ketiganya ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” ujar Iman.

Para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) dan Pasal 466 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi