Polisi Tangkap 3 Pengeroyok Bambang Pejompongan di Bogor

Polisi menetapkan tiga tersangka kasus Pengeroyokan Bambang. Mereka ditangkap di Babakan Madang, Bogor.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Polisi Tangkap 3 Pengeroyok Bambang Pejompongan di Bogor
Polisi menangkap tiga tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Bambang Setiawan meninggal dunia saat kerusuhan di kawasan Pejompongan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan Bambang Setiawan meninggal dunia saat kerusuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Ketiganya berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Mereka ditangkap di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers, Sabtu (12/9/2026).

Iman mengatakan, ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah ahli. Polisi juga menganalisis rekaman CCTV dan video amatir yang beredar di media sosial.

“Berdasarkan petunjuk analisa digital CCTV, video amatir, hasil sidik jari laten yang ditemukan pada saat olah tempat kejadian perkara, dan hasil sketsa terduga pelaku, maka selanjutnya dari tim Subdit Kamneg Polda Metro Jaya telah melakukan pencarian terhadap terduga pelaku,” ujar Iman.

Kronologi Pengeroyokan Bambang

Dugaan pengeroyokan terhadap Bambang terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 22.46 WIB, di Jalan Raya Pejompongan.

“Kami sampaikan bahwa kejadian penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban almarhum Bambang Setiawan diduga dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal yang terjadi pada tanggal 27 Agustus 2026 sekira pukul 22.46 WIB di Jalan Raya Pejompongan,” kata Iman.

Dalam penyidikan, polisi menyita satu DVR CCTV, enam potong kayu, dan delapan bongkahan batu dari lokasi kejadian. Penyidik juga menyita satu flashdisk berisi video yang beredar di media sosial serta hasil pengangkatan dari DVR CCTV.

Selain itu, polisi mengambil sampel dugaan sidik jari laten pada kayu dan batu yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara.

“Kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti terhadap lima buah gelas kaca dan delapan buah piring. Hal ini kami lakukan untuk menyinkronkan antara dugaan pelaku, sidik jari yang menempel di piring dan gelas tersebut dengan sidik jari yang menempel di benda yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kekerasannya,” jelasnya.

Penyidik juga telah menyita hasil visum et repertum Bambang dari RS Polri Kramat Jati. Pemeriksaan dilakukan oleh ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, dan hukum pidana.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) dan Pasal 466 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidananya mencapai 5 tahun, 7 tahun, 9 tahun, hingga 12 tahun penjara.

Rekomendasi