Polres Metro Jakarta Pusat menyita sabu seberat 5.244,5 gram dari dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34) di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp 5,24 miliar.
Pengungkapan dilakukan Unit III Sub 3B Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan penyelidikan awal, KD dan AJH diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika.
Dalam penggeledahan terhadap KD, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang itu disimpan dalam goodie bag berwarna biru dengan berat bruto 2.093,2 gram.
Tak lama kemudian, polisi melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati AJH. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga kemasan biru berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3.151,3 gram.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung merinci total temuan dalam perkara ini.
"Total barang bukti yang diamankan mencapai 5.244,5 gram, dengan estimasi nilai sekitar Rp 5,24 miliar," ujar Reynold dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Penyidik masih mendalami asal usul sabu serta pihak lain yang diduga terlibat. KD dan AJH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.