Nelayan Sampang Dibunuh Usai Melaut, Pelaku Ternyata Sudah Mengintai

Kepolisian menyebut A.N. diduga membunuh korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Erwin yohanes
Oleh Erwin yohanes - Reporter
Nelayan Sampang Dibunuh Usai Melaut, Pelaku Ternyata Sudah Mengintai
Kepolisian tangkap pembunuh nelayan di Sampang. (Istimewa).

Kepolisian menangkap seorang pria berinisial A.N. (27), diduga terlibat pembunuhan seorang nelayan, Moh. Hasan (46), di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Terduga pelaku ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang sekitar tujuh jam setelah korban ditemukan meninggal dunia. Kepolisian menyebut A.N. diduga membunuh korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, sebelum melakukan aksinya, terduga pelaku terlebih dahulu mempelajari aktivitas korban.

"Tersangka (A.N) disebut mengetahui kebiasaan korban melaut, lokasi perahu bersandar, hingga tempat korban biasa memarkir sepeda motornya," ujar Anang, Jumat (11/9).

Pada Rabu (9/9) sekitar pukul 23.00 WIB, A.N. diduga berangkat seorang diri dengan berjalan kaki menuju lokasi kejadian sambil membawa celurit. Tujuannya untuk memastikan apakah korban sedang melaut atau tidak.

Sekitar pukul 23.45 WIB, terduga pelaku tiba di lokasi. Saat itu, dia melihat sepeda motor milik korban terparkir tidak jauh dari tempat perahu yang biasa digunakan korban bersandar.

Mengetahui korban masih melaut, A.N. kemudian diduga bersembunyi di samping sebuah mobil dump truck yang berada di sekitar lokasi parkir sepeda motor korban. Dari tempat tersebut, dia menunggu korban kembali.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (10/9), korban tiba di lokasi dengan berjalan kaki.

"Saat itu, korban membawa timba berisi ikan hasil melaut dan hendak menuju sepeda motornya," ujar dia.

Kepolisian menyebut terduga pelaku kemudian membuntuti korban dari belakang. A.N. diduga langsung menyerang korban menggunakan celurit telah dibawanya.

Serangan tersebut mengenai sejumlah bagian tubuh korban, termasuk kepala dan punggung. Korban kemudian roboh dalam posisi tengkurap.

"Setelah itu, terduga pelaku diduga melarikan diri dari lokasi kejadia," kata dia.

Akibat serangan tersebut, Moh. Hasan meninggal dunia. Polisi mencatat sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain luka di bagian kepala, pipi kiri, bahu kiri, serta kedua sisi pinggul.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara. Sekitar pukul 09.00 WIB pada hari yang sama, atau sekitar tujuh jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap A.N.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari korban, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam bernomor polisi L 3881 EZ serta sebuah tas hitam berisi telepon seluler Oppo, uang tunai, dan pakaian korban.

Sementara dari terduga pelaku, polisi mengamankan sebilah celurit dengan panjang mata pisau sekitar 33 sentimeter, lebar 3,5 sentimeter, dan gagang kayu sepanjang 14 sentimeter berwarna cokelat.

"Berdasarkan keterangan sementara, dugaan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi motif balas dendam," tandasnya.

A.N. kini diproses secara hukum dan dijerat Pasal 459 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Rekomendasi