Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik mendatangi kantor perusahaan tersebut sejak Jumat (18/9/2026) pagi. Hingga siang hari, proses penggeledahan masih berlangsung.
"Hari ini, Jumat (18/9), Penyidik kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur," kata Budi dalam keterangannya, Jumat.
"Penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul sepuluh pagi tersebut, per siang ini masih berlangsung," tambahnya.
Penggeledahan kantor Summarecon dilakukan setelah KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Budi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan untuk mencari alat bukti dan petunjuk terkait dugaan suap dalam pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
"Upaya paksa penggeledahan dalam rangkaian awal proses penyidikan perkara ini, sebagai upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini," ungkap Budi.
"Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini," imbuhnya.
Advertisement
Sebelumnya Geledah ATR/BPN
Sehari sebelum menyasar kantor Summarecon, KPK menggeledah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026).
Tim penyidik menyisir sejumlah lokasi, termasuk tiga ruangan direktur jenderal kementerian tersebut. Salah satunya ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua ruangan lainnya merupakan tempat kerja Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.
Dari kegiatan tersebut, penyidik membawa tiga koper berisi barang bukti.
"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/9/2026).
Budi mengatakan seluruh barang bukti tersebut akan ditelaah dan dianalisis untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara.
"Sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial, ya," terang Budi.
"Baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun masih ada pihak-pihak lain yang jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial," sambungnya.