Keributan di Bus JR Connexion Rute Blok M-Bogor, PJR Ungkap Dugaan Pelecehan

Seorang pria diamankan dari bus JR Connexion rute Blok M–Bogor di Tol Jagorawi. Petugas PJR menjelaskan kronologi dan opsi hukum yang ditawarkan.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Keributan di Bus JR Connexion Rute Blok M-Bogor, PJR Ungkap Dugaan Pelecehan
Terduga pelecahan di JR Connexion. (Tangkap layar Facebook)

Seorang penumpang perempuan berteriak di dalam bus JR Connexion rute Blok M-Bogor saat melintas di Tol Jagorawi, Kamis (17/9/2026) malam. Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Jagorawi kemudian mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual di kursi sebelah korban.

Menurut Kainduk PJR Jagorawi Kompol Akhmad Jajuli, kejadian terpantau ketika anggota sedang strong point di KM 14 A arah Bogor. Pada pukul 19.15 WIB, bus tersebut menepi tepat di depan kendaraan dinas PJR dan kernet turun melaporkan adanya dugaan pelecehan di dalam bus.

Korban dan pria yang diduga pelaku dibawa ke Kantor Induk PJR Jagorawi untuk diamankan. Jajuli menuturkan, petugas naik ke kabin begitu menerima laporan dari kru.

“Untungnya ada yaitu yang divideoin itu minggir, terus keneknya nyamperin bawa itu, ‘Pak, itu ada orang yang diduga melakukan pelecehan seksual,’ gini. Ya terus PJR-nya langsung naik ke atas, langsung ditenteng gitu sama anggota saya,” kata Jajuli dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Hasil pendalaman menyebut, pria itu semula berpura-pura tidur lalu berulang kali meraba paha korban. Teriakan korban membuat kernet dan penumpang lain menyadari kejadian tersebut. Kepada petugas, pria itu mengakui perbuatannya dan menyebut bertindak karena khilaf.

Petugas menawarkan kepada korban untuk melanjutkan perkara ke kepolisian apabila ingin menempuh proses hukum.

“Kalau memang itu kita tinggal kita kasih tahu, ‘Iya tolong kalau memang itu, tegas itu korban. Kalau memang dari korban mau menuntut ke bawa ke Polsek, kita bawa ke Polsek, enggak apa-apa,’” ujar Jajuli.

Setelah suami dan anak korban datang ke kantor PJR, korban memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Mediasi dan Surat Pernyataan

Kanit 94 A PJR Jagorawi AKP Lutfi Medi Hariyanto memimpin mediasi antara kedua pihak. Istri pria tersebut juga mengikuti proses mediasi melalui panggilan video.

Dalam penyelesaian itu, pria tersebut membuat surat pernyataan dan permohonan maaf kepada korban. Dokumen ditandatangani di atas meterai dan disaksikan oleh suami korban.

Jajuli mengatakan, surat pernyataan dibuat sebagai dokumentasi resmi penyelesaian kejadian.

“Bikin surat pernyataan tapi satu pihak, jangan kedua belah pihak,” katanya.
Rekomendasi