Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Kabupaten Sukabumi berinisial TIP alias TA (55) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi magang. Oknum ASN tersebut langsung ditahan di sel Polres Sukabumi setelah dijemput polisi pada Selasa 15 September 2026.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, penyidikan bermula dari laporan pihak sekolah yang mendapati sejumlah siswi PKL menjadi korban perlakuan tidak pantas saat bertugas di kantor dinas.
Aksi terjadi pada jam kerja di lingkungan perkantoran, dengan modus memanggil para siswi ke ruang kerja untuk bernyanyi.
"Tersangka mengajak korban yang sedang PKL untuk bernyanyi atau karaoke di ruang kerjanya. Dalam kegiatan tersebut terjadi tindakan pelecehan fisik maupun nonfisik," kata Kompol Agus, Jumat (18/9/2026).
Agus menambahkan, ruang kerja pelaku berada di area yang terbuka, namun insiden terjadi saat situasi kantor dalam kondisi sepi. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat membelikan minuman untuk korban.
"Ruangannya memang terbuka, tetapi saat kejadian kondisi kantor sedang sepi. Pelaku juga sempat membelikan susu dari pedagang yang melintas untuk diberikan kepada korban," ujar Agus.
Para korban saat ini menjalani pemulihan psikologis. Kepolisian berkoordinasi dengan instansi daerah agar pendampingan berlangsung optimal.
"Kondisi korban saat ini dalam pengawasan keluarga serta mendapatkan penanganan dan pendampingan dari tim DP3A Kabupaten Sukabumi," tutur Agus.
Advertisement
Kantongi Dua Alat Bukti
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana memaparkan proses penanganan perkara. Ia menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
"Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi dan terduga pelaku. Berdasarkan kecukupan dua alat bukti, kasus ini resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan," tegas Iptu Dudi Suharyana.
Terkait jumlah siswi yang berada di lokasi, Dudi menyebut tidak semuanya dikategorikan sebagai korban pelecehan.
"Dari tiga siswi yang berada di lokasi saat kejadian, penyidik menetapkan dua orang yang secara sah memenuhi kriteria sebagai korban pelecehan," jelas Dudi.