Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Gerindra berinisial YI dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penggelapan sejumlah mobil rental. Pelapor menyebut mengalami kerugian dari nilai kendaraan dan uang sewa yang belum dibayar.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026. Berdasarkan laporan polisi, perkara bermula saat YI menyewa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB untuk jangka waktu satu bulan.
Setelah masa sewa awal, terlapor disebut kembali menyewa beberapa kendaraan lain secara bertahap. Dalam rentang Desember 2025 hingga Mei 2026, total tujuh unit mobil disewa.
Rinciannya yakni Toyota Avanza warna putih yang disewa pada 3 Februari 2026, Toyota Alphard warna hitam pada 10 Februari 2026, Toyota Innova Zenix pada 14 Maret 2026, dan Toyota Innova Reborn pada 25 Maret 2026.
Berikutnya Toyota Veloz warna silver pada 29 April 2026 serta Toyota Innova Reborn lainnya pada 12 Mei 2026. Dalam perkembangannya, sebagian kendaraan ditemukan dan diambil kembali secara mandiri oleh pelapor.
Namun, masih ada tiga unit yang belum dikembalikan, yaitu Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn. Ketiganya disebut berada di tangan pihak penerima gadai dan kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti.
Selain persoalan kendaraan, pelapor juga menyampaikan adanya kewajiban pembayaran uang sewa yang belum diselesaikan. Dari akumulasi nilai kendaraan dan kewajiban itu, kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 1.163.600.000.
Advertisement
Polisi Amankan Dua Mobil Rental
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penggelapan tersebut.
Menurut Ujang, penyidik sejauh ini telah mengamankan dua unit kendaraan yang berkaitan dengan perkara itu.
"Benar, laporan sudah kami terima, mobil sudah kita amankan dua unit," kata Ujang, Jumat (18/9/2026).
Ia menjelaskan, dua kendaraan yang telah diamankan yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza.
Ujang menyampaikan perkembangan penanganan perkara itu.
"Status perkaranya sudah naik dari lidik menjadi sidik. Kalau sudah cukup alat buktinya, selanjutnya kita melaksanakan gelar tersangka," jelasnya.
Penyidik juga masih mendalami keberadaan kendaraan lain yang belum dikembalikan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.