Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta waktu tiga hari untuk menyelesaikan polemik pengangkatan rektor UIN Sunan Ampel Surabaya. Ia menyebut keputusan akan diambil lebih cepat dari batas 15 hari dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (22/9/2026).
"Saya berjanji jangankan 15 hari, Pak, tiga hari ini kami akan lakukan keputusan," kata Nasaruddin dalam rapat Komisi VIII DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Janji tersebut disampaikan setelah Komisi VIII menyoroti polemik pengangkatan rektor UIN Sunan Ampel yang menuai keberatan dari sivitas akademika. Nasaruddin juga menyatakan akan mengevaluasi aturan pemilihan rektor yang selama ini digunakan Kementerian Agama.
Ia mengaku belum mendalami secara khusus sejumlah ketentuan itu karena ditetapkan oleh menteri sebelumnya dan selama ini tidak menimbulkan persoalan.
"Dengan adanya masalah ini maka saya harus, saya pribadi juga harus bertanggung jawab untuk mengerap, mempreteli satu per satu. Saya tidak ingin kebobolan," katanya.
Nasaruddin menyebut persoalan ini membuatnya merasa kecolongan, setelah sebelumnya pelantikan puluhan rektor dan kepala kantor wilayah Kementerian Agama berlangsung tanpa masalah serupa.
"Sejarah hidup saya di Kementerian Agama baru kali ini saya kebobolan dan ini saya mohon maaf betul-betul," ujarnya.
Advertisement
Komisi VIII Beri Sepekan untuk UIN Sunan Ampel
Komisi VIII DPR RI memberi waktu satu minggu kepada Menteri Agama untuk merampungkan polemik kepemimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya. Jika tidak tuntas, Komisi VIII akan membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mendalami proses pemilihan dan pengangkatan rektor periode 2026-2030.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan hal itu usai rapat bersama Menteri Agama dan jajaran Kementerian Agama, Selasa (22/9/2026).
Menurut Marwan, polemik di UIN Sunan Ampel telah mengganggu proses perkuliahan dan berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan mahasiswa serta sivitas akademika.
Komisi VIII meminta Menag menangguhkan jabatan Rektor UIN Sunan Ampel periode 2026-2030. Selama masa penangguhan, rektor diminta tidak melakukan konsolidasi maupun mengambil kebijakan strategis.
"Komisi VIII DPR RI mendesak Menag untuk segera menangguhkan jabatan rektor UINSA Surabaya 2026-2030 sehingga tak dapat melakukan konsolidasi dan membuat kebijakan strategis," ujarnya.
Selain itu, Komisi VIII juga meminta pengambilalihan sementara kepemimpinan kampus untuk menjaga keberlangsungan aktivitas akademik di tengah polemik yang terjadi.
"Komisi VIII DPR RI mendesak Menag untuk ambil alih kepemimpinan Rektor UINSA Surabaya 2026-2030," ucapnya.
Batas waktu penyelesaian ditetapkan selama satu minggu terhitung sejak 22 September 2026. Jika tenggat tidak terpenuhi, langkah pengawasan akan ditingkatkan melalui pembentukan Panja.
"Apabila dalam rentang 1 minggu terhitung mulai 22 September 2026 Menag tidak berhasil menyelesaikan permasalahan kepemimpinan di UINSA Surabaya, Komisi VIII DPR RI akan bentuk Panja untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pemilihan dan pengangkatan Rektor UINSA Surabaya 2026-2030," tandasnya.