PKB Soroti Polemik Rektor UIN Surabaya, Minta Jabatan Ahmad Muzakki Ditangguhkan

Fraksi PKB di Komisi VIII DPR RI meminta jabatan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Ahmad Muzakki, ditangguhkan hingga proses klarifikasi terkait pengangkatannya selesai.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
PKB Soroti Polemik Rektor UIN Surabaya, Minta Jabatan Ahmad Muzakki Ditangguhkan
Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq

Fraksi PKB di Komisi VIII DPR RI meminta penangguhan jabatan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Ahmad Muzakki, hingga seluruh keberatan atas proses pengangkatannya diklarifikasi secara terbuka.

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, dalam rapat bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan jajaran Kementerian Agama pada Selasa, 22 September 2026.

"Untuk menjaga ketenangan dan menjaga konflik semakin dalam, Fraksi Kebangkitan Bangsa meminta agar jabatan rektor ditangguhkan," kata Maman.

Maman menilai polemik pengangkatan rektor tidak cukup dijawab dengan prosedur formal. Ia menyoroti keberatan yang disampaikan guru besar, dosen, dan mahasiswa setelah pelantikan Ahmad Muzakki.

Menurut dia, status hukum yang belum berkekuatan hukum tetap tidak semestinya menutup ruang evaluasi terhadap calon pemimpin perguruan tinggi.

"Ketika sang rektor, Bapak Ahmad Muzakki ini sudah dipanggil kejaksaan, maka ini seharusnya sudah menjadi catatan. Ada evaluasi, jangan menunggu sampai inkracht," ujarnya.

Maman juga meminta Kementerian Agama membuka proses penetapan Ahmad Muzakki sebagai salah satu dari tiga calon rektor.

Pernyataan itu disampaikan setelah Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin memastikan Ahmad Muzakki masuk tiga besar dan proses pelantikannya sesuai prosedur.

Namun, Maman menyebut dua anggota tim seleksi, Profesor Doktor Nur Sam dan Profesor Doktor Syafiq Mughni, memiliki keterangan berbeda.

"Dua timsel menyatakan bahwa Saudara Ahmad Muzakki ini tidak masuk di tiga besar. Tapi karena Sekjen minta masuk, maka masuk," kata Maman.

Singgung Panja

Maman meminta selama polemik belum selesai, rektor tidak mengambil kebijakan strategis, termasuk mutasi dan pengangkatan pejabat.

"Selama penangguhan itu, jangan sekali-kali si rektor mengambil kebijakan strategis. Jangan ada mutasi, jangan ada pengangkatan pejabat, jangan ada intimidasi terhadap orang yang menolak," ujarnya.

Ia menegaskan Komisi VIII perlu mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak sebelum mengambil langkah lebih jauh. Menurut Maman, penyelesaian polemik harus diarahkan untuk menjaga independensi akademik dan kepercayaan sivitas akademika.

Jika persoalan mengenai proses pengangkatan tersebut tidak dapat dijelaskan, Maman menyatakan akan mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi VIII.

"Ini soal kredibilitas, Pak Sekjen. Kalau ini tidak bisa dijawab hari ini, terpaksa kita usulkan Panja," tegasnya.

Rekomendasi