Menag Berhentikan Akhmad Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

Menag memberhentikan Akhmad Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya melalui KMA setelah menerima surat pengunduran diri.

Nasrul Faiz
Oleh Nasrul Faiz - Reporter
Menag Berhentikan Akhmad Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya
Akhmad Muzakki diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. (Dok. UIN Surabaya)

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Akhmad Muzakki dari jabatan Rektor UIN Surabaya melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026. Kebijakan ini menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Muzakki.

"KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026," kata Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Muhammad Zain, dikutip Kamis (24/9/2026).

Akhmad Muzakki baru saja dilantik sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya pada 15 September 2026 untuk periode kedua. Sebelumnya, ia menjabat pada periode 2022–2026.

"Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini," ucap M Zain.

Pasca pemberhentian, Menag menunjuk Dirjen Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Surabaya. Penunjukan merujuk pada PMA Nomor 17 Tahun 2021 yang mengubah PMA Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua PTKIN.

Pasal 12 mengatur bahwa bila masa jabatan berakhir sementara pejabat baru belum dilantik, Menteri dapat memperpanjang masa jabatan atau menunjuk Plt hingga pelantikan rektor/kepala baru.

"Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya," tandasnya.

Sekjen Kemenag Soal Tiga Besar Rektor UIN Surabaya

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, membantah kabar yang menyebut Akhmad Muzakki dilantik meski tidak masuk tiga besar hasil seleksi calon rektor UIN Sunan Ampel. Ia menegaskan pelantikan mengikuti prosedur.

"Tidak mungkin Pak Menteri melantik seseorang yang tidak masuk tiga besar. Itu ada dokumennya semuanya lengkap," kata Kamaruddin dalam rapat Komisi VIII DPR, Selasa (22/9/2026).

Klarifikasi itu disampaikan setelah muncul pertanyaan dari pihak kampus mengenai posisi Muzakki dalam tiga besar.

"Saya mengatakan itu tidak mungkin, Pak. Jadi, saya garansi itu tidak betul," tegasnya.

Menurut Kamaruddin, keputusan Menteri Agama diambil melalui kajian dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk rekomendasi tim seleksi. Ia juga menyebut hingga saat ini tidak ada temuan material yang menghalangi proses pelantikan.

"Proses yang dilakukan di Kementerian Agama untuk sampai pada keputusan melantik yang bersangkutan insyaallah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan, Kementerian Agama ikut kaget melihat respons sivitas akademika UIN Sunan Ampel setelah keputusan pelantikan tersebut.

Isu Hukum

Kamaruddin menyebut sejumlah persoalan yang disampaikan sivitas akademika telah diklarifikasi, meski belum seluruhnya rampung. Salah satunya berkaitan dengan isu hukum yang dikaitkan dengan rektor.

Ia mengatakan Kementerian Agama masih menunggu proses di Kejaksaan karena belum ada keputusan atau penetapan status hukum atas yang bersangkutan.

"Sehingga kami tentu tidak bisa apa namanya. Kami berdasarkan pada praduga tidak bersalah," katanya.

Di tengah polemik yang berdampak pada aktivitas kampus, Kemenag akan melakukan evaluasi dan menyiapkan langkah agar perkuliahan kembali berjalan normal.

"Dengan kenyataan seperti yang terjadi di Surabaya tadi, Pak Menteri sudah sampaikan, tentu kami akan melakukan evaluasi, melakukan kajian dan akan mencari solusi yang terbaik agar perkuliahan bisa segera berjalan," ujarnya.

Rekomendasi