Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum merencanakan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Terkait dengan upaya-upaya pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak tertentu, saat ini belum ada," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyampaikannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Budi menambahkan KPK akan mengumumkan kepada masyarakat apabila langkah pencegahan diperlukan terhadap pihak tertentu. "Nanti kalau memang ada, kami pasti akan sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi proses hukum yang dilakukan oleh KPK," jelas Budi.
Nama Nusron turut disebut karena empat orang yang diduga orang kepercayaannya telah berstatus tersangka. Mereka adalah Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Fahlefi, dan Fahd Arafiq.
Di luar penanganan pokok perkara, KPK juga melakukan penelusuran aset dengan menggandeng sejumlah institusi. "Tentunya secara umum KPK juga banyak berkoordinasi dengan kawan-kawan di PPATK misalnya, ya, ataupun kawan-kawan di Kepolisian di Samsat untuk melacak kendaraan misalnya, ketika ada kebutuhan KPK melakukan penelusuran aset-aset para pihak terkait. Termasuk kepada ATR/BPN sendiri, ya, berkaitan dengan aset-aset dalam bentuk pertanahan," terang Budi.
Advertisement
Jejak Aset Diduga Berasal dari Korupsi
Menurut Budi, pelacakan dilakukan karena ada kemungkinan hasil tindak pidana telah dialihkan ke bentuk aset lain, sekaligus untuk mendukung pemulihan aset. "Karena tidak menutup kemungkinan bahwa uang-uang yang didapat/diperoleh oleh para tersangka ini sebelumnya juga sudah dikonversi atau dibelikan dalam bentuk aset-aset lainnya. Nah, tentunya ini juga dibutuhkan tidak hanya untuk proses pembuktian, tapi juga sebagai langkah awal yang progresif tentunya yang dilakukan oleh penyidik untuk pemulihan aset," imbuh dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, empat tersangka lainnya yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.