Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan akan menelaah prosedur internal usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan dugaan penerimaan uang terkait layanan pertanahan serta proses mutasi dan promosi jabatan.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan standar operasional di kementeriannya tidak mengenal praktik pengepul uang. Meski begitu, ia menyebut dugaan tersebut akan ditelusuri untuk merumuskan langkah perbaikan di internal.
"Kalau ya, tentunya sebenarnya kan sesuai protap dan juga SOP yang dilakukan kan tidak mengenal adanya pengepul-pengepul itu. Tapi kita akan dalami lagi seperti apa langkah internalnya, seperti apa akan kami sampaikan," kata Ossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ossy menyampaikan pendalaman merupakan tindak lanjut perkembangan perkara yang disampaikan KPK. Ia belum merinci tahapan yang akan ditempuh.
"Bagaimana caranya itu tidak akan terjadi lagi di kemudian hari. Tentunya akan ada hal-hal yang akan kami lakukan," ujarnya.
Di sisi lain, ATR/BPN memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama proses internal berlangsung. Ossy menyebut hal itu menjadi arahan pimpinan kementerian.
"Tugas kami saat ini tentunya di kementerian atas arahan Pak Menteri adalah memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang terus bisa berjalan dengan baik kepada masyarakat," katanya.
Terkait materi perkara, Ossy memilih menahan komentar karena proses hukum di KPK masih berjalan.
Advertisement
Temuan KPK Soal Korupsi Kementerian BPN dan Mutasi-Promosi Jabatan
KPK mengungkap dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN. Temuan itu tidak hanya terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB), tetapi juga menyeret proses mutasi serta promosi jabatan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penyelidikan hingga operasi tangkap tangan (OTT) mengarah pada dugaan penerimaan uang berkaitan mutasi-promosi jabatan dan layanan pertanahan lainnya.
"Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon, bahwa para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya," tutur Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).