Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengurusan HGB lahan dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap dugaan pemberian uang dalam proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon.
Terbaru, KPK juga menduga indikasi penerimaan uang dari pihak lain dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum membeberkan lebih jauh pihak maupun penerimaan yang dimaksud karena masih berkaitan dengan strategi penyidikan.
Kasus tersebut membuat istilah HGB kembali muncul dalam pemberitaan. Lalu apa sebenarnya HGB dan apa saja yang perlu diketahui mengenai hak tersebut?
Advertisement
Apa Itu HGB?
HGB merupakan singkatan dari Hak Guna Bangunan.
Secara sederhana, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Ketentuan mengenai HGB diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.
Dengan HGB, seseorang atau badan hukum memiliki hak untuk menggunakan tanah sesuai peruntukannya serta mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah tersebut.
Namun, pemegang HGB tidak otomatis menjadi pemilik tanahnya.
Advertisement
Siapa yang Bisa Memiliki HGB
HGB bukan hanya dapat dimiliki perusahaan atau pengembang properti.
Berdasarkan UUPA, HGB dapat dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia.
Artinya, individu WNI juga dapat memiliki HGB sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, badan hukum Indonesia dapat memperoleh HGB untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembangunan dan pengelolaan properti.
Advertisement
Apa Saja Ciri-Ciri HGB?
Dilansir dari laman resmi Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, terdapat sejumlah ciri HGB yang perlu diketahui.
1. Memiliki Jangka Waktu Terbatas
HGB bukan hak yang berlaku selamanya.
Secara umum, UUPA mengatur HGB dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
Selain itu, aturan mengenai HGB juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan tersebut terdapat mekanisme perpanjangan dan pembaruan HGB dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dengan demikian, jangka waktu HGB tidak berarti otomatis berhenti setelah 30 tahun. Pemegang hak dapat mengajukan perpanjangan atau pembaruan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Memiliki Hak untuk Menggunakan Bangunan
Pemegang HGB memiliki hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang menjadi objek HGB.
Bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti rumah, toko, kantor, maupun kebutuhan lainnya sesuai peruntukan tanah dan ketentuan yang berlaku.
3. Dapat Dialihkan
HGB juga dapat dialihkan kepada pihak lain sesuai ketentuan hukum.
Pengalihan dapat dilakukan melalui perbuatan hukum, seperti jual beli atau pewarisan, dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
4. Tanah Bukan Milik Pemegang HGB
Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah pemegang HGB tidak otomatis menjadi pemilik tanah.
HGB memberikan hak untuk menggunakan tanah dan mendirikan atau mempunyai bangunan di atasnya dalam jangka waktu tertentu.
Advertisement
Contoh Penggunaan HGB
HGB dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan properti.
Dilansir dari laman resmi Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, beberapa contoh penggunaan HGB antara lain:
- Perumahan, seperti apartemen atau kompleks perumahan.
- Properti komersial, seperti mal, ruko, atau gedung perkantoran.
- Proyek industri atau infrastruktur tertentu.
HGB sebenarnya cukup dekat dengan kehidupan sehari-hari, terutama bagi masyarakat yang berkaitan dengan properti.
Advertisement
Mengapa HGB Muncul dalam Kasus Summarecon?
Dalam kasus Summarecon Bogor, persoalannya bukan karena HGB merupakan hak yang ilegal.
HGB merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang diakui dalam sistem hukum Indonesia.
Yang sedang diusut KPK adalah dugaan tindak pidana dalam proses pengurusan HGB tersebut.
KPK mengungkap perkara bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut disebut masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik sebelumnya atau ahli waris yang diduga masih memegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam prosesnya, KPK menduga terjadi pemberian uang untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Menurut KPK, pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui pihak perantara diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN.
Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Uang tersebut diduga diberikan sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik pihak Summarecon.
KPK juga menyebut masih mendalami adanya dugaan penerimaan dari pihak lain dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, ketika HGB disebut dalam kasus Summarecon Bogor, yang menjadi persoalan hukum adalah dugaan penyalahgunaan dalam proses pengurusan hak tersebut, bukan keberadaan HGB sebagai bentuk hak atas tanah.
Memahami HGB menjadi penting agar istilah yang kerap muncul dalam pemberitaan kasus pertanahan ini tidak sekedar dipahami sebagai istilah hukum, tetapi juga diketahui fungsi, jangka waktu, pihak yang dapat memiliki, serta penggunaannya.