KPK Endus Pihak Lain dalam Suap HGB Summarecon

KPK mengungkap ada penerimaan dari pihak lain dalam kasus suap HGB Summarecon di Bogor. Penyidik membeberkan secuil temuan dan kronologi uang.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Endus Pihak Lain dalam Suap HGB Summarecon
Konferensi Pers Kasus Dugaan Suap HBG Summarecon (Dimas Ramadhan Wicaksana/Liputan6.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penerimaan dari pihak lain dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan ini terkait permohonan pengurusan HGB yang melibatkan Summarecon.

"juga ada penerimaan terkait suap, memang betul. Belum kami bisa sampaikan, tapi kami bisa spill sedikit gitu ya bahwa ada penerimaan suap selain dari yang Summarecon," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.

Ia belum merinci lebih jauh ihwal aliran tersebut.

"Tapi kita belum bisa sampaikan karena memang tadi waktu dan terkendala strategi penyidikan kami harus jaga terlebih dahulu fakta-fakta ini. Tapi di konstruksinya seperti itu," jelas Taufik.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026) terkait pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Sebanyak 19 orang diamankan beserta barang bukti bernilai ratusan miliar.

Perkara ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian bidang tanah diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan pemilik sebelumnya atau ahli waris yang disebut masih memegang SHM.

Para ahli waris kemudian menggugat ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor lantas memediasi para ahli waris, menerima permohonan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut oleh para ahli waris.

Alur Penyerahan Uang dalam Suap HGB Summarecon

Dalam proses pengurusan itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi—pihak swasta yang disebut perantara Summarecon—dengan Erwin, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Menurut keterangan Achmad Taufik Husein, Erwin menyebut Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya.

"Bahwa kemudian, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati Erwin yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut," ujar Achmad.

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal Pahlevi disebut memperoleh informasi terkait adanya permintaan fee untuk pembukaan blokir dan/atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Taufik menyebut Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga merujuk pada uang sebesar Rp 2 miliar.

Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar karena masih ada pihak lain yang diduga akan menerima "fee broker" dari pengurusan tersebut.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin.

Erwin kemudian menyerahkan sebagian uang tersebut, yakni Rp 200 juta, kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Uang Rp 200 juta itu diduga diberikan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik pihak Summarecon.

Rekomendasi