Ancam Kepung Jakarta, 50 Ribu Motor Buruh Siap Gelar Aksi 24 September

KSPSI menargetkan 50 ribu motor buruh menuju Jakarta 24 September 2026 untuk desak pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Ada tenggat bagi DPR.

Immanuel Christian
Oleh Immanuel Christian - Reporter
Ancam Kepung Jakarta, 50 Ribu Motor Buruh Siap Gelar Aksi 24 September
Massa Buruh Demo Depan Gedung DPR (AntaraNews)

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea menargetkan 50 ribu sepeda motor buruh bergerak ke Jakarta pada Kamis, 24 September 2026. Aksi akan dipusatkan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, untuk menyuarakan tuntutan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Wakil Presiden KSPSI Ahmad Supriyadi menyebut rombongan motor akan berangkat dari wilayah penyangga ibu kota, antara lain Kabupaten Tangerang, Kabupaten dan Kota Bekasi, Karawang, hingga Purwakarta menuju lokasi aksi.

“Totalnya kita targetkan mencapai 50 ribu motor,” ungkap Ahmad dalam konferensi persnya di Jakarta, dikutip Rabu (16/9/2026).

KSPSI menetapkan kawasan Grand Indonesia dan Bundaran Hotel Indonesia (HI) sebagai titik aksi karena DPR RI masih membahas RUU Ketenagakerjaan. Dalam kesempatan itu, KSPSI juga akan menyerahkan petisi kepada Presiden Prabowo Subianto agar regulasi ketenagakerjaan mengakomodasi kepentingan buruh.

“DPR RI masih membahas UU tersebut. Pada tanggal 16 September kami juga akan diterima oleh Panja Komisi IX DPR RI,” katanya.

KSPSI memberikan tenggat kepada DPR hingga 22 September 2026 untuk menyampaikan jawaban konkret atas aspirasi buruh. Ahmad menegaskan aksi pada 24 September tetap digelar jika belum ada respons atas tuntutan substantif.

“Kalau pada tanggal 22 September kami tidak mendapatkan jawaban konkret terhadap harapan-harapan substantif dalam UU Ketenagakerjaan, maka 24 September aksi akan kami lakukan,” tutur dia.

Salah satu substansi yang dipersoalkan KSPSI adalah mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam rancangan regulasi tersebut.

Depeda dan Prosedur PHK Jadi Sorotan

Koordinator Perumus Draft RUU Ketenagakerjaan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) yang juga Wakil Presiden KSPSI, R. Abdullah, menilai proses PHK semestinya diawali perundingan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

“Dalam rancangan yang dibuat DPR, PHK itu diberitahu dulu, berunding kemudian. Ini adalah satu metodologi PHK yang sangat-sangat kurang baik bagi kami,” kata Abdullah.

Ia menilai ketentuan tersebut tetap substantif meskipun tampak sebagai persoalan teknis, dan meminta DPR membuka ruang dialog agar pengaturan PHK dalam rancangan bisa diperbaiki.

Selain PHK, Abdullah menyoroti pengaturan mengenai upah, terutama parameter peninjauan upah. Ia meminta peran Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) diperkuat dan tidak terlalu bergantung pada data statistik pemerintah.

“Mestinya yang lebih diperkuat adalah Dewan Pengupahan Daerah (Depeda), sekalipun memang statistik ikut terlibat di dalamnya,” ujar dia.

Ahmad menambahkan, KSPSI berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan masukan kepada DPR dalam pembahasan regulasi tersebut. Petisi kepada Presiden akan menjadi bagian dari aksi buruh pada 24 September 2026.

“Kami berharap Pak Presiden Prabowo Subianto dapat mengakomodasi keinginan-keinginan kami. Pak Prabowo tentu dapat memberikan masukan kepada DPR RI agar dalam masa sidang pembahasan UU ini dapat mengakomodasi harapan kami,” pungkasnya.

Rekomendasi