Dana Desa Bisa Dipakai untuk Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Warga, Ini Aturannya

Dana desa kini bisa menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat PKTD. Yandri merinci dasar aturannya dan besaran iurannya.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Dana Desa Bisa Dipakai untuk Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Warga, Ini Aturannya
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Deputi Bidang Komunikasi)

Penggunaan dana desa kini resmi diperluas untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan kelompok rentan di pelosok. Langkah ini diharapkan memperkuat jaring pengaman sosial di tingkat desa.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyebut alokasi dana desa, khususnya melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dapat dipergunakan untuk menanggung biaya kepesertaan. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang menegaskan bahwa dana PKTD boleh difungsikan untuk membayar jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja, dikutip dari Antara.

"Dana desa, salah satunya lewat program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) bisa digunakan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS TK ini," kata Mendes Yandri dikutip di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (16/9/2026).

Adapun PKTD menyasar masyarakat penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, warga dari keluarga miskin, hingga kelompok marjinal. Yandri menilai perlindungan jaminan sosial krusial bagi warga desa yang bekerja di sektor informal seperti buruh tani hingga marbot masjid dengan jam kerja tidak menentu.

"Iuran BPJS ini hanya Rp16.800 tapi perlindungan maksimal bagi pekerja di desa," kata mantan Wakil Ketua MPR RI itu.

Edukasi BPJS Ketenagakerjaan Menyasar Pelosok Desa

Untuk memaksimalkan implementasi, Kemendes PDT berencana menggandeng BPJS Ketenagakerjaan guna menggencarkan literasi jaminan sosial di wilayah pedesaan. Kedua pihak berkomitmen turun langsung ke lapangan agar warga memahami manfaat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat memaparkan potensi manfaat yang bisa diterima masyarakat desa. Menurut dia, peserta yang konsisten membayar iuran selama tiga tahun berturut-turut berhak mengajukan klaim manfaat hingga puluhan juta rupiah.

"Selain itu, kita juga memberikan beasiswa kepada anak peserta BPJS hingga ke jenjang perguruan tinggi," kata Saiful.

Rekomendasi