Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar meminta penguatan perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh. Ia mendorong BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan perusahaan asuransi profesional di dalam maupun luar negeri agar seluruh risiko pekerja terlindungi.
Menurut Muhaimin, kebutuhan ini mendesak seiring meningkatnya mobilitas pekerja Indonesia ke berbagai negara. Perlindungan, kata dia, tidak boleh hanya fokus pada keberangkatan dan penempatan, melainkan juga mencakup kondisi PMI selama bekerja di negara tujuan.
"Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang harus terpenuhi secepat-cepatnya," kata Menko Muhaimin saat meresmikan Malang Migrant Center di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (27/8/2026).
Advertisement
Kolaborasi BPJS–Asuransi untuk Tutup Celah Risiko
Muhaimin menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial pekerja perlu memperluas kerja sama dengan perusahaan asuransi profesional apabila ada aspek perlindungan yang belum terjangkau optimal melalui skema yang ada. Kolaborasi ini dinilai penting agar perlindungan sesuai karakteristik risiko PMI selama bekerja di luar negeri.
"Kalau sistem asuransi BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi sosial, maka bagaimana caranya agar kita bisa berkolaborasi secara menyeluruh agar perlindungan pekerja secara profesional itu terwadahi," kata Menko Muhaimin.
Ia menambahkan telah membahas isu tersebut saat kunjungan ke Jepang. "Kemarin saya ke Jepang juga membahas membicarakan ini. Tolong segera ditindaklanjuti dengan berbagai kolaborasi asuransi-asuransi sehingga mereka semua mendapatkan perlindungan yang tepat," sambungnya.
Advertisement
Perluasan G2G dengan Negara Tujuan Penempatan
Selain skema asuransi, Muhaimin meminta penguatan kerja sama antarpemerintah (G2G) dengan negara tujuan penempatan PMI. Ia menyebut Jepang, Korea, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura sebagai kawasan dengan peluang kerja besar bagi pekerja Indonesia.
Ia menilai pemerintah tidak boleh hanya mengejar peningkatan jumlah penempatan. Keselamatan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak-hak pekerja harus menjadi bagian penting dalam kebijakan penempatan PMI agar kesempatan kerja berjalan beriringan dengan kepastian perlindungan.
Untuk itu, perlindungan PMI perlu dibangun sebagai ekosistem terintegrasi. Malang Migrant Center diharapkan menjadi ruang penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga pelatihan, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga masyarakat, serta pekerja migran.
Advertisement
Penguatan Kompetensi PMI dan Akses Informasi
Pemerintah juga dinilai perlu memastikan calon PMI memperoleh informasi yang jelas tentang hak dan perlindungan sebelum berangkat, termasuk skema jaminan sosial dan asuransi yang dapat dimanfaatkan.
"Ini pekerjaan mendesak. Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang terpenuhi secepat-cepatnya," tegasnya.
Menurut Muhaimin, penguatan perlindungan adalah bagian dari transformasi pemberdayaan masyarakat. PMI tidak semata dipandang sebagai tenaga kerja, tetapi warga negara yang berhak atas keselamatan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak selama bekerja. Ia berharap peningkatan perlindungan berjalan bersama penguatan kompetensi agar pekerja Indonesia mampu meningkatkan daya saing dan naik kelas di pasar kerja global, serta penempatan berorientasi pada kualitas pekerjaan, tingkat perlindungan, dan kesejahteraan selama di luar negeri.