Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspom TNI AU) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Serda Ahmad Muzammul Farisa.
Kepastian itu disampaikan Komandan Puspom TNI AU Marsekal Muda TNI Daan Sulfi.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan 4 orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH, dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara," ujar Danpuspom AU, Marsekal Muda TNI Daan Sulfi, Selasa (16/9/2026).
Puspom TNI AU juga mencatat ada tiga korban dalam perkara ini. Selain Serda Ahmad Muzammul Farisa, ada Serda ZN, dan Serda RP.
Advertisement
Empat Tersangka Ditahan Puspom TNI AU
Kepada para tersangka disangkakan Pasal 131 ayat 3 KUHPM juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai penganiayaan oleh militer yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
"Atau dengan Pasal 467 ayat 3 Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana mengenai penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," jelas Daan.
"Atau Pasal 466 ayat 3 Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar dia lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana menyampaikan para pelaku saat ini sudah ditahan di Puspomau.
Advertisement
Rangkaian Penganiayaan terhadap Serda Ahmad
Daan menerangkan, dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 21.05 WIB hingga 23.10 WIB di Mess Galaksi, Lanud Halim Perdanakusuma.
"Kejadiannya adalah di Mess Galaksi, yaitu adalah mess-nya Dispsi AU di Jalan Kopatdara, Lanud Halim Perdanakusuma," jelas Daan.
Sebelumnya, Serda Ahmad Muzammul Farisa, prajurit TNI AU yang bertugas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh seniornya. Ahmad meninggal di Mess Psikologi Galaksi, Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Sebelum peristiwa itu, ia telah bertugas di lingkungan Dinas Psikologi Mabes TNI AU selama sekitar satu setengah tahun.