Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dan potensi keuntungan yang diterima PT Summarecon Agung Tbk terkait dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pernyataan itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
"Tentu tidak menutup kemungkinan (adanya aliran dana suap ke korporasi). Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan," kata Taufik.
Ia menekankan kemungkinan adanya manfaat yang kembali ke perusahaan dari pengurusan HGB.
"Karena tentunya keuntungan yang diperoleh atas pengurusan HGB itu kan kembali lagi ke korporasi ya, untuk kepentingan perusahaan," tambah Taufik.
Taufik menyebut, untuk saat ini penyidik masih menemukan keterlibatan pada level individu. Nama yang disebut yakni Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi serta Rizal Pahlevi sebagai perantara ke pejabat Kementerian ATR/BPN.
"Tetapi kami tidak menutup peluang untuk tentunya nanti ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan, nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi, begitu. Nah, itu sudah masuk konteks ke unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi," lanjut Taufik.
"Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah," jelas Taufik.
Sebelumnya, nama Summarecon pernah terseret perkara suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton. Pada 2023, Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Advertisement
Alur Suap Rp 1,5 Miliar untuk Summarecon
KPK telah menetapkan Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk itu diduga memberikan suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada pejabat Kementerian BPN.
Modus bermula saat salah satu orang kepercayaan Menteri BPN Nusron Wahid, Erwin (ERW), bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON) mematok nilai Rp 2 miliar untuk pembukaan blokir dan/atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Pihak Adrianto disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar karena masih harus membayar broker. Kesepakatan itu diterima dan proses penyerahan uang berjalan.
Nilai dan alasan pemangkasan tersebut dipaparkan Taufik.
"SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar. Pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut," ungkap Taufik.
Taufik menyampaikan, uang tersebut kemudian diserahkan oleh Adrianto kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Dari jumlah itu, Erwin memberikan kepada Sontang sebesar Rp 200 juta.
"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ucap Taufik.