AHY Buka Suara soal OTT Pejabat ATR/BPN

AHY menghormati proses KPK soal OTT pejabat ATR/BPN terkait lahan Summarecon di Bogor. Ia bicara pencegahan korupsi dan pelayanan publik. Ini pernyataannya.

Arief Rahman H
Oleh Arief Rahman H - Reporter
AHY Buka Suara soal OTT Pejabat ATR/BPN
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Bandara Soetta, Senin, (7/9/2026). (Foto: Liputan6.com/Pramita)

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menanggapi penetapan tersangka korupsi terhadap seorang pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, satu pejabat ATR/BPN eselon I terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pembukaan blokir lahan hak guna bangunan (HGB) milik Summarecon di Bogor, Jawa Barat.

"Ya kami mengikuti pemberitaan di media yang juga fokus pada upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, dan tentunya kita semua harus menghormati segala proses hukum yang sedang dijalankan. Kita berikan waktu artinya agar lebih jelas semuanya," kata AHY usai Urban Climate Forum 2026, di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Ia menegaskan komitmen pencegahan pelanggaran hukum di lingkungan pemerintah. "Yang jelas ya kita harus semakin mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum terkait dengan korupsi, apapun yang melibatkan pemerintah yang seharusnya menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan atau akuntabel," ujar AHY.

AHY berharap penegakan hukum berjalan baik agar pelayanan publik meningkat. "Karena memang ini harus ditegakkan dan kalau ini bisa ditegakkan dengan baik maka pelayanan publik juga bisa semakin berkualitas, dan masyarakat tentu akan sangat mengapresiasinya," katanya.

Ia juga mengingatkan agar praktik di luar kepatutan tidak terjadi. "Sebaliknya kalau ada hal-hal yang diluar dari kepatutan, diluar dari aturan konstitusi kita ya ini akan menghambat banyak hal. Dan tentunya akan menjadi beban bagi masyarakat dan pemerintah. Mari kita evaluasi bersama ini sesuatu yang harus kita cegah dan kita hindari," imbuh AHY.

Kasus ATR/BPN yang Ditanggapi AHY: Kode '2' dan Laporan Awal

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan suap dan penerimaan lain (gratifikasi) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam praktiknya, muncul istilah “2” yang dipakai sebagai kode permintaan uang.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian ATR/BPN, yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

Dugaan korupsi berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Namun sebagian bidang tanah diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya yang mengklaim memiliki SHM.

Persoalan itu kemudian berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung setelah para ahli waris mengajukan gugatan. Di tengah proses tersebut, terjadi komunikasi antara YA, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon, dengan ERW, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

YA dan LEV, yang juga disebut sebagai perantara Summarecon, kemudian mendekati ERW. Mereka meminta bantuan untuk mengomunikasikan persoalan tersebut dengan SON, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Permintaan Buka Blokir hingga Transaksi Rp 1,5 Miliar

Komunikasi itu dilakukan untuk meminta pembukaan blokir serta pemecahan HGB milik Summarecon. Namun SON disebut tidak bersedia melakukan hal tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya.

Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan permintaan fee. Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon yang masih bersengketa, SON melalui ERW meminta fee dengan kode “2”.

"2 Itu artinya Rp 2 miliar. Jadi ada kode-kode komunikasi antara YA, SON meminta 2," jelas Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Pihak Summarecon kemudian tidak menyanggupi seluruh permintaan tersebut. Mereka hanya bersedia memberikan Rp 1,5 miliar.

"Terjadi negosiasi karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut," sambung Taufik.

Kesepakatan kemudian berujung pada penyerahan uang pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama Summarecon, ADR, melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW.

Uang tersebut selanjutnya tidak seluruhnya diserahkan kepada SON. ERW diduga memberikan Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Rekomendasi