Purbaya Sebut Rotasi Pejabat Jadi Alasan Dipecat, Dirjen Pajak Buka Suara

Dirjen Pajak pastikan rotasi tetap berjalan, namun sejumlah pelantikan dibatalkan. Purbaya menanggapi rotasi 350 pejabat pajak.

Immanuel Christian
Oleh Immanuel Christian - Reporter
Purbaya Sebut Rotasi Pejabat Jadi Alasan Dipecat, Dirjen Pajak Buka Suara
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Direktur Jenderal PajakBimo Wijayanto menegaskan rotasi pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan. Namun, sebagian pelantikan yang sedianya dilakukan pada 14 September 2026 ditunda dan dibatalkan karena tidak melalui proses assessment serta talent management.

Bimo menyatakan keputusan itu diambil untuk memastikan tata kelola pengisian jabatan di DJP mengikuti standar yang berlaku. Ia menyebut rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi, tetapi setiap pengangkatan wajib melewati tahapan seleksi berjenjang.

“Cuma memang ada beberapa nama-nama 'ajaib' yang tidak ikut proses assessment dan talent management. Nah, itu yang membuat saya dan Dirjen S3KP (Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan) meminta untuk ditunda dahulu dan dibatalkan,” ujar Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Ia menilai pengangkatan tanpa prosedur resmi memberi sinyal negatif bagi pegawai yang telah mengikuti tahapan seleksi.

“Karena sinyalnya tidak bagus bagi pasukan lain yang sudah ikut susah payah, ikut assessment, ikut ujian, dan talent management,” kata Bimo.

Mengenai pejabat yang sempat dilantik pada 14 September 2026, Bimo memastikan status mereka disesuaikan berdasarkan kepatuhan terhadap persyaratan.

“Yang tidak memenuhi syarat tadi dibatalkan, yang lain-lain tetap. Jadi kembali ke posisi awalnya,” pungkas Bimo.

Purbaya Tanggapi Rotasi 350 Pejabat Pajak

Di sisi lain, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyinggung kaitan pencopotan dirinya dengan rotasi besar-besaran 350 pejabat di lingkungan DJP.

Purbaya membenarkan sebagian perombakan tersebut terkait keputusan yang diambil menjelang pergantian pimpinan di Kementerian Keuangan.

"Sebagian ada," ujar Purbaya singkat usai acara serah terima jabatan di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (15/9/2026).

Meski begitu, ia tidak merinci lebih jauh ihwal keterkaitan tersebut dan menegaskan sebagian keputusan merupakan kewenangan Kepala Negara.

"Sebagian lainnya apa? Itu kan hak prerogatif Presiden, kita ikuti saja," tuturnya.

Rekomendasi