Beras fortifikasi tengah menjadi sorotan setelah pemerintah menemukan sejumlah produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi namun diduga tidak memenuhi ketentuan.
Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan menemukan 25 produk beras fortifikasi yang terindikasi tidak sesuai standar. Hasil pengujian di sejumlah laboratorium menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan informasi yang tercantum pada label.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan tersebut saat memaparkan hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Pemerintah kemudian memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin, hingga proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.
Temuan itu merupakan kelanjutan dari pengawasan pemerintah terhadap beras yang dipasarkan dengan klaim telah diperkaya zat gizi. Sebelumnya, Amran juga menyoroti tingginya harga sejumlah produk beras fortifikasi yang tidak sebanding dengan kandungan yang dijanjikan.
Di tengah temuan tersebut, seperti apa sebenarnya beras fortifikasi dan bagaimana konsumen mengenali produk yang diduga tidak sesuai standar?
Advertisement
Apa Itu Beras Fortifikasi?
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan sejumlah zat gizi melalui penambahan kernel fortifikan. Produk ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan asupan gizi tambahan.
Pemerintah menyebut beras fortifikasi antara lain ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok yang berisiko mengalami stunting.
Karena membawa klaim sebagai produk yang diperkaya zat gizi, kandungan di dalamnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Apa Kandungan Beras Fortifikasi?
Berdasarkan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi, terdapat sejumlah kandungan gizi yang diatur dalam setiap 100 gram beras, yakni:
- Vitamin B1 minimal 0,25 mg
- Asam folat 0,25–0,38 mg
- Vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram
- Zat besi 3,50–5,25 mgZinc 3,0–4,5 mg
Selain jumlah kandungan, aturan tersebut juga mengatur kesesuaian antara kandungan zat gizi dengan informasi yang dicantumkan pada label.
Untuk vitamin dan mineral, kandungannya setidaknya harus mencapai 80 persen dari nilai yang tercantum pada label. Sementara untuk zat besi dan zinc, kandungannya tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai pada label.
Advertisement
Bagaimana Beras Palsu Ditemukan?
Persoalan beras fortifikasi mulai mencuat setelah pemerintah melakukan pengawasan dan pengujian terhadap produk yang beredar di pasaran.
Mentan Amran mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya produk yang kandungan fortifikasinya tidak sesuai dengan informasi pada label. Pengujian dilakukan di sejumlah laboratorium, di antaranya Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab yang telah bersertifikat.
Dari pemeriksaan tersebut, pemerintah kemudian mengungkap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
"Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak," ujar Amran.
Pemerintah selanjutnya memerintahkan produk-produk tersebut ditarik dari peredaran, izin dicabut, dan pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.
Advertisement
Berapa Kerugian Konsumen?
Persoalan tidak hanya berkaitan dengan kandungan gizi. Pemerintah juga menemukan adanya perbedaan harga yang cukup jauh antara beras fortifikasi bermasalah dengan harga beras pada umumnya.
Kementan menyebut produk yang seharusnya berada di kisaran Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual hingga sekitar Rp57.000 per kilogram. Artinya, terdapat selisih harga sekitar Rp44.000 per kilogram.
Menurut Amran, kondisi tersebut menjadi persoalan karena konsumen membayar lebih mahal untuk produk yang ternyata berdasarkan hasil pengujian diduga tidak memberikan kandungan fortifikasi sebagaimana tercantum pada label.
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai sekitar Rp89 triliun akibat dugaan praktik tersebut. Angka tersebut merupakan estimasi pemerintah dan masih menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum.
Sebelumnya, pada Juli 2026, pemerintah juga memperkirakan potensi kerugian konsumen dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat mencapai Rp71,9 triliun per tahun. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi konsumsi dan selisih harga beras fortifikasi dengan beras premium.
Amran menilai harga tinggi menjadi masalah ketika produk tersebut tidak sesuai dengan kandungan yang dijanjikan. Terlebih, beras fortifikasi pada dasarnya ditujukan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.
"Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran," kata Amran.
Advertisement
Seperti Apa Ciri Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Standar?
Produk beras fortifikasi yang tidak sesuai standar tidak selalu bisa dikenali hanya dari tampilan fisiknya. Perbedaan kandungan gizi umumnya perlu dibuktikan melalui pengujian laboratorium.
Namun, konsumen dapat mencermati beberapa hal berikut:
1. Klaim pada label tidak sesuai dengan kandungan
Salah satu persoalan yang ditemukan pemerintah adalah adanya dugaan ketidaksesuaian antara kandungan sebenarnya dengan informasi yang tercantum pada kemasan.
Artinya, produk bisa saja dipasarkan sebagai beras yang diperkaya zat gizi, tetapi hasil pengujian menunjukkan kandungannya tidak memenuhi ketentuan.
2. Kandungan gizi tidak memenuhi standar
Beras fortifikasi memiliki standar kandungan vitamin dan mineral tertentu. Jika kandungan zat gizi dalam produk berada di bawah ketentuan, produk tersebut dapat dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai beras fortifikasi.
Hal ini tidak dapat dipastikan hanya dengan melihat beras secara kasatmata dan membutuhkan pengujian laboratorium.
3. Informasi kandungan pada label tidak lengkap atau tidak sesuai
Konsumen perlu memperhatikan informasi kandungan gizi dan klaim yang dicantumkan pada kemasan. Ketidaksesuaian informasi pada label dengan kandungan sebenarnya menjadi salah satu persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan pemerintah.
4. Harga jauh lebih tinggi tanpa sesuai dengan kandungan yang dijanjikan
Harga juga menjadi salah satu hal yang disorot pemerintah. Produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi ditemukan dijual jauh lebih mahal dibandingkan harga beras pada umumnya.
Dalam temuan pemerintah, terdapat produk yang dijual hingga sekitar Rp57.000 per kilogram, sedangkan harga yang disebut semestinya berada di kisaran Rp13.500 per kilogram. Namun, harga tinggi bukan berarti otomatis menunjukkan sebuah produk palsu atau tidak sesuai standar. Persoalannya adalah ketika harga tersebut dibayar konsumen untuk memperoleh manfaat fortifikasi yang ternyata tidak sesuai dengan klaim produk.
Advertisement
Apa Temuan Pemerintah soal Beras Fortifikasi?
Temuan mengenai beras fortifikasi sebelumnya juga disampaikan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Bapanas melakukan pemantauan terhadap 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi. Sampel tersebut dikumpulkan di Jakarta pada April 2026 dan kemudian diuji di laboratorium.
Hasilnya, 93 persen sampel tidak memenuhi persyaratan untuk diklaim sebagai beras fortifikasi atau beras yang diperkaya.
Persoalan yang ditemukan meliputi pelabelan, mutu, hingga kandungan zat gizi.
Temuan tersebut menunjukkan persoalan beras fortifikasi bukan sekadar mengenai harga. Konsumen juga perlu mendapatkan produk yang kandungan gizinya sesuai dengan informasi yang dijanjikan pada kemasan.
Advertisement
Mengapa Beras Fortifikasi Jadi Sorotan?
Beras merupakan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat setiap hari. Karena itu, ketika sebuah produk dijual dengan klaim telah diperkaya zat gizi, kandungan tersebut menjadi bagian penting dari nilai produk yang dibeli konsumen.
Ketidaksesuaian antara produk dengan label dapat merugikan konsumen dari sisi ekonomi maupun manfaat yang seharusnya diperoleh.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej menyebut penjualan produk yang isinya tidak sesuai dengan yang tercantum pada label dapat masuk dalam dugaan tindak pidana penipuan. Penanganan lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum dan Satgas Pangan.
Sekarang konsumen tidak cukup hanya melihat tulisan “fortifikasi” pada kemasan. Informasi kandungan gizi dan kesesuaiannya dengan standar menjadi hal yang penting diperhatikan.
Advertisement
Apa Saja Merek Beras Terindikasi Palsu?
Berikut rincian 25 merek beras fortifikasi yang ditampilkan pemerintah dengan inisial:
- WFO
- WFR
- TKS
- IMF
- NUR
- TKL
- HOK
- BRV
- IMR
- IHJ
- IAK
- PBK
- GNB
- DTR
- TKR
- WJK
- PLK
- MKY
- IMC
- PTK
- ARP
- ARN
- SKM
- GNM
- TAR