Kasus Dugaan Beras Fortifikasi, DPR Minta Polri Bertindak

Kementan dan Satgas Pangan mendapati 25 merek beras fortifikasi tak memenuhi standar. DPR mendorong Polri mengusut dugaan penipuan. Ini rujukan pasalnya.

Putu Merta Surya Putra
Oleh Putu Merta Surya Putra - Reporter
Kasus Dugaan Beras Fortifikasi, DPR Minta Polri Bertindak
Konferensi pers terkait beras fortifikasi di Kantor Kementerian Pertanian (Foto: Liputan6.com/Devira)

Sebanyak 25 merek beras fortifikasi dinyatakan tidak memenuhi standar berdasarkan kajian Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan.

Temuan tersebut mengarah pada indikasi dugaan tindak pidana penipuan. Menyikapi hal ini, DPR meminta Polri segera turun tangan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong keterlibatan penuh aparat dalam penegakan hukum, termasuk meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti terlibat.

"Ini penipuan publik yang sangat serius. Masyarakat membayar lebih untuk manfaat yang ternyata tidak mereka dapatkan," kata dia, Rabu (16/9/2026).

Ia juga menyoroti dugaan permainan harga yang tidak wajar.

"Belum lagi Pak Mentan juga menemukan bahwa terjadi permainan harga di mana harga beras fortifikasi ini jauh di atas harga seharusnya. Jadi sudah enggak ada kualitasnya, harganya dimainkan pula. Itu double jahat dan harus ada tindakan tegas dari penegak hukum," sambungnya.

Sahroni menekankan pengawasan pangan tidak hanya soal ketersediaan, tetapi juga kualitas dan kecocokan kandungan dengan label.

"Semua pihak harus saling bantu, bukan hanya menjaga pasokan pangan, tapi juga memastikan kualitas yang sampai ke masyarakat benar-benar sesuai label dan manfaatnya. Kalau ada yang sengaja menipu, tindak tegas," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej menyebut dugaan penipuan berkaitan dengan ketidaksesuaian antara produk yang dijual dengan kandungan sebenarnya.

"Ketentuan pidananya diatur dalam Bab 27 Pasal 492, 493, dan 495 KUHP, serta dapat berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujar Edward dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (15/9/2026).

"Dia mengatakan, inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya."

"Dan ini tentu merugikan bagi konsumen, baik dari secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian," ucap Edward.

Harga Melonjak, Kandungan Tak Sesuai Label

Edward mengatakan, harga beras yang dijual melambung tinggi dari seharusnya, sementara isinya tidak sesuai dengan yang tertera pada label.

"Dugaan kuat ini juga yang dilakukan tentunya ini bukan orang per orang tetapi bisa dilakukan secara terorganisasi dan juga oleh suatu korporasi," kata dia.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi juga memiliki pengaturan tersendiri dalam KUHP.

"Bahwa memang tindak bidana yang diduga dilakukan oleh suatu korporasi itu ancaman pidana-nya rendah ditambah dengan ancaman pidana tambahan yang itu ada 12 item dan bisa sampai pada suatu pencabutan," terang dia.

"Namun selanjutnya akan kita percayakan kepada teman-teman parah pemerintah hukum terutama dari Satgas yang terdiri dari teman-teman Mabes Polri," ujar Edward.

Mentan Paparkan 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

Sejumlah 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar dipaparkan menggunakan inisial: WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjelaskan, merek-merek tersebut dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di empat laboratorium kredibel, kandungannya diduga tidak sesuai dengan label yang dicantumkan.

"Ternyata ada dugaan beralih dari premium ke fortifikasi. Setelah kita cek di laboratorium—ada empat laboratorium kredibel—ternyata kandungannya tidak sesuai dengan labelnya," ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (15/9/2026).

Ia juga menyinggung harga jual yang dipatok produsen yang disebut jauh di atas kewajaran.

"Harusnya harganya Rp 13.500, tapi ada yang dijual sampai Rp 57.000 per kilogram. Dan rata-rata kenaikannya—bukan kenaikan ya, maaf, mungkin ini agak kasar, itu penipuan—mencapai Rp 22.000 per kilogram," papar Amran.

Rekomendasi