Hasan Basri Agus ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggantikan Agung Widyantoro. Keputusan itu diambil dalam rapat MKD di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pergantian ini merujuk pada surat Fraksi Partai Golkar Nomor SJ00.1392/Fraksi Partai Golkar/DPR RI/8/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan,
"Dengan ini kami selaku pimpinan Dewan menetapkan Saudara Drs. H. Hasan Basri Agus, M.M. Nomor Anggota 281 dari Fraksi Partai Golkar menjadi wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menggantikan Saudara Dr. H. Agung Widyantoro, S.H., M.Sc. Nomor Anggota 319. Apakah dapat disetujui?"
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dengan penetapan tersebut, susunan pimpinan MKD DPR masa keanggotaan 2024–2029 dinyatakan lengkap. Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi PAN menjabat ketua, sementara kursi wakil ketua diisi I Wayan Sudirta (Fraksi PDIP), Hasan Basri Agus (Fraksi Partai Golkar), Imron Amin (Fraksi Partai Gerindra), dan Adang Daradjatun (Fraksi PKS).
Cucun juga menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat baru MKD DPR itu.
"Kami atas nama pribadi dan pimpinan DPR RI mengucapkan selamat kepada yang terhormat Saudara Dr. H. Hasan Basri Agus, M.M. yang dipercaya untuk menjadi wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," kata dia.