Seorang pekerja migran asal Sri Lanka, Anojan Sivarasa (24), terancam eksekusi mati di Arab Saudi setelah pengadilan banding menyatakan dirinya bersalah atas penistaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad akibat komentar di Facebook, dikutip dari BBC, Selasa (6/10/2026).
Sebelumnya, Pengadilan Kriminal Al-Ahsa menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda 3 juta riyal Arab Saudi (sekitar USD 800 ribu). Perkara kemudian naik di tingkat banding setelah jaksa pada 17 September meminta agar Anojan diproses berdasarkan hukum syariah, bukan undang-undang kejahatan siber. Permohonan itu dikabulkan dan hukumannya ditingkatkan menjadi hukuman mati.
Kabar ini memicu keprihatinan luas di Sri Lanka. Kelompok masyarakat sipil mengajukan petisi, sementara partai politik dan lembaga pemerintah mengoordinasikan langkah diplomatik untuk meminta keringanan hukuman bagi Anojan.
Ibu Anojan, Rasamanickam Yogalakshmi, memohon pengampunan bagi putranya.
"Saya memohon belas kasihan atas kesalahan yang dilakukan anak saya. Tolong maafkan dia dan kirim dia kembali kepada kami," kata Rasamanickam Yogalakshmi.
Ia menyampaikannya sambil menangis.
Kasus ini berawal dari perselisihan di media sosial usai sebuah insiden dalam kegiatan ziarah umat Hindu di Sri Lanka. Pada akhir Juni, video seorang pemuda Muslim menendang seekor anjing saat berpapasan dengan rombongan peziarah Hindu beredar luas dan memicu perdebatan bernuansa agama. Di tengah perdebatan itu, seorang pengguna menuliskan komentar yang menghina dewa Hindu. Anojan membalasnya dalam bahasa Tamil dengan komentar yang menghina Nabi Muhammad.
Ia kemudian menghapus komentarnya dan mengunggah video permintaan maaf. Namun, tangkapan layar sudah terlanjur beredar dan dikirimkan ke perusahaan tempatnya bekerja serta otoritas Arab Saudi. Menurut kakaknya, Hamsidan Sivarasa, perkara ini bermula dari laporan yang dikirim sejumlah orang di Sri Lanka kepada perusahaan tersebut.
"Orang-orang di Arab Saudi tidak mengetahui apa-apa mengenai masalah ini. Orang-orang di Sri Lanka yang mengirim email kepada perusahaan tempat saudara saya bekerja. Saya bahkan tidak ingin menyebut siapa orang-orang itu," kata Hamsidan kepada BBC Sinhala.
Pihak perusahaan lalu memberi tahu otoritas Arab Saudi. Kasus didaftarkan dan Anojan ditangkap pada Juli. Perangkat pribadinya disita, sementara akun media sosialnya dihapus oleh otoritas setempat.
Advertisement
Vonis Berubah di Banding, Sri Lanka Tempuh Jalur Diplomatik
Menurut Menteri Luar Negeri Sri Lanka Vijitha Herath, upaya banding yang diajukan atas nama Anojan untuk mengurangi hukuman ditolak. Kementerian menyebut telah mengambil seluruh langkah yang tersedia untuk membantu warganya.
Keluarga Anojan bertemu Presiden Sri Lanka Anura Kumara Dissanayake di Sekretariat Presiden pada 21 September. Presiden menjamin pemerintah akan berupaya maksimal memperoleh pengampunan umum bagi Anojan dan menginstruksikan penggunaan jalur diplomatik untuk berkomunikasi dengan otoritas Arab Saudi.
Dukungan juga datang dari pemuka agama. Mahanayake Theros dari Ramanna Nikaya dan Amarapura Maha Nikaya bersama pemimpin agama Hindu menyerahkan memorandum ke Sekretariat Presiden yang meminta intervensi segera dari pemerintah.
Selain itu, delegasi hukum Sri Lanka yang terdiri dari empat orang dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pekan ini untuk bertemu dengan pengacara lokal yang menangani perkara Anojan.
"Ada dua firma hukum di Arab Saudi yang menangani kasus Anojan. Kami pergi ke sana untuk bertemu dengan pengacara dari kedua firma tersebut, membahas kasus ini dan merencanakan apa yang bisa dilakukan selanjutnya," kata salah satu anggota delegasi, Upul Kumarapperuma, yang bergelar President's Counsel, kepada BBC Sinhala.
Di tengah upaya diplomatik, keluarga mengaku kehilangan kontak dengan Anojan.
"Saudara laki-laki saya tidak menelepon selama dua hari," kata Hamsidan pada 28 September.
Keluarga telah memberi tahu kedutaan dan meminta pejabat terkait mencari tahu kondisi Anojan, namun masih menunggu kepastian. Di penjara Arab Saudi, narapidana yang berada di ruang tunggu eksekusi umumnya tidak lagi memiliki akses ke perangkat seluler pribadi. Panggilan resmi dilakukan melalui otoritas penjara.
Keluarga belum memperoleh pembaruan kondisi sejak 28 September. Pemerintah Sri Lanka meminta keluarga tidak memberikan pernyataan lebih lanjut selama proses diplomatik berjalan. Otoritas Arab Saudi belum mengumumkan jadwal resmi pelaksanaan hukuman mati, sementara waktu eksekusi belum diketahui. Arab Saudi memiliki sejarah melaksanakan eksekusi tanpa memberi tahu keluarga atau kedutaan negara asal terpidana terlebih dahulu; kerabat biasanya baru diberi tahu setelah hukuman dilaksanakan.
Advertisement
Sorotan Global atas Hukuman untuk Aktivitas di Media Sosial
Kasus ini kembali menyoroti kekhawatiran organisasi hak asasi manusia atas beratnya hukuman terhadap ekspresi di media sosial di Arab Saudi. Pada Juli 2023, Mohammed Al Ghamdi, seorang pensiunan guru, dijatuhi hukuman mati atas komentar yang dibuatnya di sejumlah platform, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Hukuman itu kemudian dibatalkan dan Al Ghamdi dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, menurut ALQST, organisasi nonpemerintah yang bergerak dalam perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di Arab Saudi.
Arab Saudi memiliki lebih dari 10 juta pekerja asing, menurut Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM). Kelompok hak asasi manusia menekankan pekerja migran berupah rendah menghadapi kerentanan tersendiri dalam sistem hukum setempat karena kendala bahasa dan minimnya akses terhadap perwakilan hukum yang memadai.
Eksekusi atas kasus penistaan agama relatif jarang dibandingkan hukuman mati untuk perkara narkotika atau pembunuhan di pengadilan Arab Saudi.