Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui dua nama sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2026-2031 dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Persetujuan diberikan setelah keduanya lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR.
Dua nama yang disetujui adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan keduanya di hadapan rapat paripurna.
"Selanjutnya, agar Rapat Paripurna DPR RI ini dapat memberikan persetujuannya," kata Misbakhun.
Ketua DPR Puan Maharani kemudian memimpin pengambilan keputusan di forum.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan Fit and Proper Test calon anggota BPK RI periode 2026-2031 tersebut dapat disetujui? Setuju. Terima kasih," ucap Puan disusul suara setuju.
Usai persetujuan, Puan mempersilakan kedua calon anggota BPK periode 2026-2031 maju ke depan untuk foto bersama pimpinan DPR.
"Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota BPK RI periode 2026-2031, semoga dapat menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan amanah," kata dia.
Misbakhun juga menyampaikan harapan atas terpilihnya dua anggota baru tersebut.
"Dengan terpilihnya dua anggota baru BPK RI periode 2026-2031 ini diharapkan secara kelembagaanBPK RI semakin kuat dan semakin kredibel, serta semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat," katanya.
"karena di dalam setiap audit yang dilakukan oleh BPK RI, di sana tercermin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang diaudit dilakukan secara mendalam dan profesional dalam menjalankan visi, misi, dan program kerja pemerintah untuk mewujudkan cita-cita konstitusi yaitu mensejahterakan rakyat," imbuh dia.
Advertisement
Keputusan Komisi XI Soal Anggota BPK Terpilih
Komisi XI DPR menetapkan Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana dan Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman sebagai calon anggota BPK terpilih untuk periode 2026-2031 usai menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 23 calon pada Senin (5/10/2026).
Penetapan dilakukan melalui rapat internal Komisi XI setelah seluruh tahapan uji selesai. Hasil tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan.
“Menyepakati dan menetapkan Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., M.Ak., CA., Ak., CSFA., Cfra., CCAE dan Saudara Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman, S.IP., M.A.P. sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terpilih untuk periode 2026-2031,” bunyi ketetapan tersebut dalam rilis hasil rapat internal Komisi XI DPR RI, Senin, 5 Oktober 2026.
Advertisement
23 Kandidat, 3 Tak Hadir Saat Uji
Sebanyak 23 calon anggota BPK mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI yang digelar dalam dua panel. Tiga orang tidak menghadiri sesi uji, yakni Jodi Purgito, Hasbi Anshory, S.E., M.M., dan Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd.
Rangkaian seleksi tersebut merupakan tahapan DPR dalam memilih dua anggota BPK untuk mengisi posisi yang kosong pada periode 2026-2031.
Sebelumnya, DPR menyerahkan 23 nama kepada DPD RI untuk dimintai pertimbangan. Komite IV DPD RI kemudian merekomendasikan 10 nama kepada DPR.