Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Badan Pemeriksa Keuangan

Profil Badan Pemeriksa Keuangan | Merdeka.com

Menurut UUD 1945, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) merupakan lembaga tinggi negara yang bebas dan mandiri dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, berwewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Mereka dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.

Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden.

Riset dan analisa oleh Tantri Setyorini

Profil

  • Nama Lengkap

    Badan Pemeriksa Keuangan

  • Alias

    BPK

  • Agama

  • Tempat Lahir

  • Tanggal Lahir

    0000-00-00

  • Zodiak

    -

  • Warga Negara

  • Biografi

    Menurut UUD 1945, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) merupakan lembaga tinggi negara yang bebas dan mandiri dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, berwewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

    BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

    BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Mereka dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.

    Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden.

    Riset dan analisa oleh Tantri Setyorini

  • Pendidikan

  • Karir

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya